Suara.com - Pada pertengahan bulan Ramadan lalu, terjadi kasus pasangan suami istri berinisial E (25) dan L (25) yang diduga mempertontonkan aktivitas seksual mereka kepada 10 orang anak yang berusia 12 – 13 tahun. Tak sampai di situ, setelah menonton aktivitas seksual tersebut, empat orang anak di antaranya melakukan pelecehan seksual terhadap balita berusia 3 tahun.
Atas kejadian itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, mengaku sedih dan geram. Apalagi, aktivitas seksual tersebut secara sengaja dipertontonkan oleh pelaku yang notabene orang dewasa, yang seharusnya menjadi panutan yang baik bagi anak-anak. Kemen PPPA juga mendorong agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait saling berkoordinasi untuk melakukan tindak lanjut terkait penyelesaian kasus tersebut.
“Jujur saya merasa sedih dan geram ketika mengetahui ada beberapa anak menyaksikan secara langsung aktivitas seksual yang sengaja dipertontonkan orang dewasa. Orang dewasa harusnya menjadi role model yang baik bagi anak-anak. Anak akan meniru apa yang mereka lihat, terutama hal-hal yang dilakukan oleh orang dewasa di lingkungan terdekat mereka,” tegas Menteri Yohana melalui siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (26/6/2019).
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Bidang Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya, Hidayat, enam orang korban di antaranya berhasil dimintai keterangan. Kedua pelaku mengajak para korban untuk menyaksikan persenggamaan yang dilakukan di dalam kamar rumahnya melalui jendela rumah.
Baca Juga: Hubungan Seks Maraton 48 Jam, Pengantin Wanita Ini Langsung Meninggal
Sebelum mempertontonkan persenggamaan tersebut, kedua pelaku meminta bayaran kepada para korban. Para korban pun mengumpulkan uang hingga mencapai jumlah Rp 12.000 yang kemudian dibelikan rokok dan kopi untuk diberikan kepada kedua pelaku.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan oleh salah seorang korban kepada guru ngaji yang berinisial MF mengenai persenggamaan kedua pelaku yang dipertontonkan dan pelecehan seksual yang dilakukannya bersama 3 teman lainnya kepada seorang balita. Tidak tinggal diam, MF melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Sektor Kadipaten dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
Saat ini, Kepolisian Resor Kota Tasikmalaya sudah melakukan penahanan terhadap kedua pelaku. KPAID Kabupaten Tasikmalaya juga memberikan pendampingan hukum untuk para korban. Sementara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Tasikmalaya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat untuk melakukan pendampingan psikologis kepada para korban.
Menteri Yohana menegaskan, jika dapat dibuktikan kebenarannya bahwa para pelaku melakukan tindak pidana pornografi, maka telah melanggar ketentuan Pasal 10 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Pelaku dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar seperti yang dicantumkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi menjelaskan jika dalam hal tindakan tersebut melibatkan anak, maka terhadap pelaku sanksinya ditambahkan sepertiga dari maksimum ancaman pidananya,” tegas Menteri Yohana.
Baca Juga: Bukan Kamar, Menurut Pakar Ini Tempat Terbaik untuk Berhubungan Seks