Suara.com - Aturan pembatasan area asal siswa untuk memilih sekolah, atau yang dikenal sebagai zonasi kini sedang menjadi pembicaraan hangat. Namun di balik pro kontra itu, ada aturan yang disambut baik bagi kelompok difabel.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menetapkan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru di seluruh Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Aturan itu terus berubah dari tahun ke tahun, dan menimbulkan gejolak di kalangan orangtua siswa.
Dalam aturan yang ditetapkan Mendikbud Muhajir Efffendi, sekolah wajib menerima siswa difabel yang tinggal di dekat lokasinya secara otomatis.
Sambutan positif diberikan Muhammad Joni Yulianto, Direktur Eksekutif Sasana Inklusi dan Advokasi Gerakan Difabel (Sigab). Terlepas dari pro-kontranya, sistem zonasi, kata Joni berpotensi mendorong pendidikan inklusi berjalan lebih baik. Selama ini, pemerintah memang telah mengampanyekan sekolah inklusi, tetapi dalam pelaksanaannya, hanya ada sedikit sekolah semacam itu di setiap kabupaten. Anak-anak difabel akhirnya tetap harus menempuh jarak yang jauh untuk bersekolah.
Baca Juga: Sistem Zonasi PPDB 2019 Bermasalah, KPAI Buka Posko Pengaduan
“Sistem zonasi ini sebenarnya momentum untuk lebih menegaskan bahwa difabel bisa sekolah di manapun, dan memang harus yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Kalau kita lihat dari sisi mobilitas, ini menjadi relatif terjangkau. Dari aspek lain, mereka bisa tetap berada di lingkungan tempat tinggalnya, terjangkau dalam pengawasan orang tuanya, dan bisa memperoleh dukungan dari keluarganya ketika membutuhkan,” kata Joni seperti mengutip VOAIndonesia.
Melalui skema zonasi yang tahun ini ditetapkan kementerian, Joni yakin akan membuat sekolah mau tidak mau melakukan perbaikan terkait layanan bagi difabel. “Kalau mau menerapkan, jangan tunggu siap dulu. Justru kebutuhan difabel untuk belajar di sekolah terdekat ini bisa dijadikan momentum untuk mempercepat kesiapan itu. Kalau ditunggu siap, kapan siapnya? Karena selama ini memang tidak ada roadmap-nya,” tambah Joni.
Syarat untuk siswa berkebutuhan khusus
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji memberikan keterangan rinci terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ada tiga jalur yang bisa dilalui siswa untuk masuk ke sebuah sekolah.
Jalur pertama adalah jalur prestasi, di mana 5 persen dari daya tampung sekolah bisa diberikan kepada siswa dari luar zonasi. Jalur kedua adalah skema perpindahan orangtua karena pekerjaan, yang juga ditetapkan kuotanya sebayak 5 persen dari total daya tampung sekolah. Sisanya, yaitu 90 persen dari daya tampung sekolah harus diprioritaskan kepada siswa dari wilayah terdekat sekitar sekolah yang ditetapkan.
Baca Juga: Zonasi PPDB Berubah, SMA Favorit Semarang Siap Cetak Gaplek Jadi Brownies
Di dalam 90 persen kuota itu, kata Baskara Aji, termasuk di dalamnya adalah 20 persen siswa dari keluarga tidak mampu. Dari kuota ini, sekolah juga wajib menerima 2 siswa berkebutuhan khusus untuk setiap rombongan belajar. Rombongan belajar adalah satuan jumlah siswa, untuk SD maksimal 28 siswa, SMP 32 siswa dan SMA 36 siswa. Karena itu, jika ada sekolah yang menerima 10 rombongan belajar, maka sekolah itu wajib menerima hingga maksimal 20 siswa difabel. Hanya saja, menurut Baskara Aji, ada syarat yang harus dipenuhi kepada siswa difabel untuk bisa masuk sekolah reguler.