Tercekik Polusi Udara, Pembunuh Tak Kasat Mata di Ibu Kota

Senin, 17 Juni 2019 | 07:10 WIB
Tercekik Polusi Udara, Pembunuh Tak Kasat Mata di Ibu Kota
Greenpeace melakukan aksi di depan Gedung Kementerian Kesehatan, di Jakarta, Kamis (28/9). (Dok. Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menggugat demi Kualitas Udara yang Lebih Baik

Menyadari lemahnya sikap pemerintah terhadap masalah polusi udara di ibu kota, Bondan bersama sekitar 57 warga negara Indonesia lainnya berencana menggugat pemerintah ke pengadilan.

Gugatan ini merupakan langkah lanjut dari notifikasi berjudul "Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) dengan Mekanisme Gugatan Warga Negara (Citizen Lawsuit)" yang dikeluarkan pada 5 Desember 2018 lalu.

"Ini gugatan yang pertama, kami telah melakukan notifikasi pada Desember 2018 lalu," kata Bondan saat ditemui Suara.com di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, baru-baru ini.

Baca Juga: Greenpeace: Pemerintah Tidak Pernah Serius Atasi Polusi Udara

Tergugat yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Provinsi Banten.

Sejak dikeluarkannya notifikasi pada akhir tahun lalu, belum ada satu pun jawaban resmi dari pihak tergugat. Untuk itu pihaknya bersama tim yang diberi nama Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota hendak mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pemangku kepentingan terkait masalah pencemaran udara. Rencananya, gugatan akan didaftarkan pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Bukan hanya meminta tanggung jawab pemerintah, Bondan dan Tim Advokasi Gerakan Ibu Kota juga meminta adanya perhatian serius terhadap pemantauan kadar polutan. Salah satu isi gugatan berisi kritik soal kebutuhan alat pemantau polusi udara dan standar baku mutu yang tepat.

Konsentrasi PM2,5 melalui pemantau milik KLHK di GBK. (Dok. KLHK/Bondan)
Konsentrasi PM2,5 melalui pemantau milik KLHK di GBK. (Dok. KLHK/Bondan)

Di Jakarta, Stasiun Pemantau Kualitas Udara atau SPKU hanya berada di lima titik yaitu Bundaran HI (Jakarta Pusat), Kelapa Gading (Jakarta Utara), Jagakarsa (Jakarta Selatan), Lubang Buaya (Jakarta Timur), dan Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Data SPKU pun seharusnya dapat dipantau oleh publik secara luas melalui laman llhd.jakarta.go.id. Namun ketika Suara.com buka pada Kamis, (8/6), aktivitas pemantauan mati dan terhenti pada 20 Mei 2019 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Lebih Berbahaya Ketimbang Asap Rokok, Jakarta Kini Darurat Polusi Udara

Pun dengan alat, Bondan menyebut SPKU di Jakarta masih menggunakan alat lama dan hanya mencatat polutan PM10, bukan PM2,5 yang menjadi standar internasional.

Saat ini alat pemantau PM2,5 hanya tersedia di 4 titik, yakni di Kemayoran yang merupakan milik Badan Meteorologi dan Geofisika, dua milik Kedubes Amerika Serikat, dan satu alat di kawasan Senayan yang baru dipasang oleh KLHK saat gelaran Asian Games 2018 lalu.

Perbandingan standar Baku Mutu Udara Ambient. (Dok. Greenpeace/Bondan)
Perbandingan standar Baku Mutu Udara Ambient. (Dok. Greenpeace/Bondan)

Selain alat pemantau yang baik, masalah utama pemantauan polusi udara di ibu kota juga terletak pada standar baku mutu yang lemah.

Menurut Bondan, standar baku mutu udara yang disarankan oleh WHO untuk PM2,5 adalah 20 mg/m3. Namun PP 41/1999 berdasarkan standar KLHK, standar baku mutu PM2,5 adalah 65 mg/m3, atau tiga kali lebih lemah dari standar WHO. Hal senada juga terjadi pada standar baku mutu PM10 yakni 150 mg/m3, yang menurut WHO seharusnya berada di angka 50 mg/m3.

"Bicara gugatan ini sudah ada tim hukumnya, tidak main-main. Tapi tidak pernah dijawab secara resmi, secara official dari pihak tergugat. Harapannya akan ada jawaban resmi dan merekognisi tuntutan yang ada dalam gugatan," tandas Bondan mengakhiri perbincangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI