Hal ini terjadi antara lain karena tingginya paparan iklan rokok di berbagai media termasuk media teknologi informasi. Sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online / daring (Stikom LSPR, 2018). Iklan rokok banyak ditemui oleh remaja pada platform media sosial seperti Youtube, berbagai website, Instagram, serta game online.
Oleh karena itu, kami berharap agar Saudara berkenan untuk melakukan pemblokiran iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.
Atas kontribusi positif dan kerja sama Saudara dalam mendukung pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia yang lebih baik, kami ucapkan terima kasih.
Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Iklan Rokok di Internet Jika Diminta Kemenkes
Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K)
Terkait alasan dikirimkannya surat ini, Oscar menyebut untuk melindungi kesehatan masyarakat, seperti yang tertera pada surat.
Dikatakannya bahwa surat ini sejatinya adalah surat internal antara dua Kementerian.
"Ya, surat tersebut internal dua Kementerian. Tentunya (permintaan pemblokiran iklan rokok -red) dilandasi untuk melindungi kesehatan masyarakat," tutup Oscar.
Baca Juga: Iklan Rokok yang Terpampang di Stasiun Bakal Dicopot