Suara.com - Pemeriksaan ultrasonografi (USG) merupakan salah satu rangkaian pemeriksan kehamilan yang dianjurkan bagi wanita hamil.
Tes USG ini tidak hanya untuk melihat jenis kelamin sang calon bayi, namun juga melihat perkembangan janin, apakah aman atau justru mengalami hal abnormal.
Ini sangat penting, seperti yang disampaikan oleh seorang Dokter Spesialis Kandungan, dr. Darrell Fernando, SpOG dari RSUD Lubuk Basung, Sumatera Barat.
Melalui unggahan Instagram story, ia mengungkapkan suatu kasus di mana ada seorang ibu yang tidak pernah melakukan tes USG. Akibatnya, ia tidak tahu janinnya berkembang secara abnormal.
Baca Juga: Viral, Hasil USG Tunjukkan Bayi Kembar Saling Jotos dalam Perut Ibu
"Kemarin dapat kasus seperti ini. Bayi lahir ke bidan sudah keluar kakinya. Tidak pernah ketahuan sungsang, tidak pernah USG. Kepala bayi nyangkut nggak bisa lahir," tulisnya dalam Instagram story pertama.
Sang dokter menceritakan bahwa sang ibu tidak pernah memeriksakan kandungannya dengan melakukan USG. Sampai pada akhirnya tiba masa melahirkan, kepala sang bayi terjepit.
"Datang-datang, kondisi bayi kepala terjepit (aftercoming head) dan sudah meninggal. Bayi dilahirkan dengan manuver untuk melahirkan kepala (tidak ada Forceps piper), dan terdapat Kelainan Kongenital Mayor pada bayi," ungkapnya lagi.
Sebagai informasi, forceps merupakan alat yang biasa digunakan saat melahirkan. Alat ini akan menjepit kepala bayi yang masih di dalam rahim bersamaan dengan ibu yang mengejan.
Oleh karena itu, dr. Darrell mengimbau pada ibu hamil untuk rutin memeriksakan kandungannya dengan tes USG.
Baca Juga: Pemeriksaan USG Jenis Kelamin Bayi Belum Akurat, Pasutri Bisa Tes DNA Lho
"Periksa hamil di bidan boleh kok, tapi harus tetap USG, minimal 3 kali selama hamil. Semua demi kesehatan ibu dan bayinya," sambungnya lagi.