Suara.com - Pasien BPJS Kesehatan Harus Gunakan Pemindai Sidik Jari, Persi Protes
Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) memprotes kebijakan penggunaan pemindai sidik jari yang kini diwajibkan bagi pasien BPJS Kesehatan.
Menurut Persi, hal ini sangat membebani rumah sakit, mengingat pembelian alat pemindai sidik jari yang biayanya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dilansir Antara, Ketua Umum Persi Koentjoro Adi Purjanto mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari RS anggota dan pengurus Persi daerah terhadap kebijakan sepihak BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Tak Perlu Risau, BPJS Tetap Layani Pemudik Saat Lebaran
"Persi mendukung semua pengembangan sistem pelayanan kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna serta memudahkan peserta dan Rumah Sakit, sepanjang pengembangan tersebut mengikuti dan memenuhi ketentuan serta regulasi," kata Koentjoro.
Persi menyayangkan RS diharuskan menyediakan alat pemindai sidik jari secara mandiri untuk kebijakan BPJS Kesehatan yang mengimplementasikan persyaratan pendaftaran pasien dengan finger print.
Pendaftaran tersebut untuk pelayanan rawat jalan pada poliklinik jantung, poliklinik mata dan poliklinik rehabilitasi medis pada minggu kelima Mei 2019 dan selanjutnya akan di teruskan untuk seluruh pelayanan.
Penerapan pendaftaran dengan pemindai sidik jari adalah untuk keperluan dan kepentingan kepesertaan bukan keperluan pelayanan, sehingga Koentjoro berpendapat, semestinya pengadaan alat pemindai sidik jari sepenuhnya menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan, bukan dibebankan kepada rumah sakit yang bertugas dan berfungsi memberikan pelayanan.
Dia menganjurkan agar proses perekaman sidik jari peserta dapat dilakukan melalui integrasi (bridging) dengan data dari Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Pemudik Peserta BPJS, Bisa Berobat Menggunakan KTP
"Untuk memenuhi prinsip mitra dan kerja sama yang baik, Persi mengimbau dengan sangat agar BPJS Kesehatan tidak menerapkan sepihak kebijakan finger print dan menekan rumah sakit," ujarnya lagi.