Anak Yatim Piatu Dianiaya Orangtua Asuh di Depok, KPPPA Dampingi Korban

Jum'at, 31 Mei 2019 | 18:30 WIB
Anak Yatim Piatu Dianiaya Orangtua Asuh di Depok, KPPPA Dampingi Korban
Ilustrasi kekerasan pada anak oleh orang tua asuh ditangani KPPPA. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak Yatim Piatu Dianiaya Orangtua Asuh di Depok, KPPPA Dampingi Korban. 

Kabar duka kembali menghampiri salah satu anak Indonesia di Depok, Jawa Barat. CA (11 tahun) terbaring di RS Fatmawati Jakarta karena menderita luka bakar akibat disiram air panas oleh ibu asuhnya.

Nasib nahas korban ditengarai karena kekesalan sang ibu kepada korban yang membuat adiknya menangis. Tak hanya luka bakar, korban juga menderita luka lebam akibat pukulan dan tamparan dari ayah asuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise menurunkan tim untuk meninjau secara langsung proses pendampingan dan penyelesaian kasus yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat serta memastikan agar anak terlindungi dan tetap terpenuhi hak-haknya.

Baca Juga: Asfinawati: Perusuh pun Kalau Sudah Ditangkap, Tak Boleh Alami Kekerasan

“Ananda CA harus mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan yang selama ini dialaminya. Pelaku harus segera ditemukan dan diproses secara hukum. Kita semua perlu bekerjasama untuk kembali memulihkan kondisi ananda CA, baik fisik maupun psikologisnya. Kita harus pastikan ananda CA dapat bermain dan belajar layaknya anak-anak yang lain,” tegas Menteri Yohana lewat siaran pers yang diterima Suara.com.

Menurut informasi Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Depok, Fitrianingsih, sebelum diasuh oleh pelaku, korban merupakan anak telantar yang menghabiskan waktunya di jalan. Kekerasan yang dialami korban diketahui bukan kali pertama ia dapatkan. Sejak tahun 2018, pertama kali korban diasuh oleh pasangan K dan A, korban telah mendapatkan kekerasan fisik dari orangtua asuhnya. Korban diminta melakukan semua pekerjaan rumah tangga seperti membersihkan rumah, mencuci hingga menjaga adiknya yang masih berusia 1 tahun.

Kedua orang tua asuhnya tidak segan memukul atau menamparnya saat korban melakukan kesalahan dan menolak mengerjakan perintah. Hingga puncaknya terjadi peristiwa penyiraman air panas yang mengakibatkan 40% dari tubuh korban menderita luka bakar. Luka yang diderita korban memicu kecurigaan dan mendorong warga melaporkan kasus ini ke pengurus RW hingga pihak kepolisian. Saat ini kedua orang tua korban belum bisa ditemukan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kota Depok.

“Terpenting dan menjadi fokus kita saat ini adalah pemulihan kesehatan korban. Kita juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan korban. Keamanan korban juga perlu kita perhatikan, mengingat hingga saat ini kepolisian belum berhasil menemukan pelaku. Selain itu, kita juga perlu memastikan pemulihan kondisi psikologis korban, karena secara tidak langsung kekerasan yang dialami oleh korban selama satu tahun terakhir ini akan berpengaruh pada kesehatan mentalnya. Kita harus benar-benar memastikan tidak ada trauma dalam diri korban akibat persitiwa ini,” ujar Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemen PPPA, Valentina Gintings ketika melakukan tinjauan langsung ke RS tempat korban dirawat.

Saat ini, CA sudah berada dalam tempat yang aman. Proses konseling akan dilakukan setelah kondisi fisik CA membaik. Pengasuhan CA selanjutnya masih dalam proses diskusi, apakah akan dicarikan pengasuh pengganti atau diserahkan ke Dinas Sosial.

Baca Juga: Belajar Dari Sejarah, UGM Rancang Peraturan Tentang Kekerasan Seksual

KPPPA akan dampingi korban yang dianiaya orang tua asuhnya di Depok ini hingga tuntas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI