Suara.com - KPAI Rilis 10 Aturan Wujudkan Mudik Ramah Anak.
Mudik merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia. Dari tahun ke tahun, antusiasme masyarakat dalam mudik Lebaran cukup besar. Berbagai persiapan terus dilakukan baik oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, penyedia layanan transportasi maupun masyarakat.
Meski demikian, tradisi mudik tampaknya tidak lepas dari deretan sejumlah masalah. Kecelakaan menimbulkan kecacatan bahkan kematian masih terus terjadi. Fatalnya, tak sedikit anak juga menjadi korban, baik sebagai korban langsung maupun menjadi yatim/piatu karena orangtuanya meninggal atau cacat akibat kecelakaan. Masalah lain, yang masih terjadi pada mudik sebelumnya diantaranya anak hilang dalam perjalanan, menjadi korban kekerasan, pencopetan, kekerasan seksual, penculikan dan korban dari konsumsi jajanan dan makanan yang tidak aman bagi kesehatan anak.
Tahun 2019, potensi jumlah pemudik diprediksi meningkat dibandingkan tahun 2018. Sesuai Data Kementerian Perhubungan, jumlah pemudik tahun 2019 diperkirakan 18.290.358 orang. Pemudik dari Jabodetabek diperkirakan terbanyak yaitu 14.901.468 orang, sementara Banten 622.023 orang dan Bandung Raya 2.766.866 orang pemudik.
Baca Juga: Silakan Disimak: 7 Tips Mudik Aman Pakai Mobil
Oleh karena itu, untuk memastikan perwujudan ramah anak dalam mudik lebaran tahun 2019, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyampaikan 10 aturan wujudkan mudik ramaha anak, sebagai berikut:
1. Meminta pemerintah, pemerintah daerah, aparat dan penyedia transportasi mudik lebaran untuk memberikan jaminan keselamatan dan layanan yang handal, termasuk meningkatkan kontrol kesesuaian proporsi penumpang dengan kapasitas muatan agar masyarakat termasuk anak dapat melangsungkan mudik lebaran dengan aman dan nyaman.
2. Pengelola bandara, stasiun, terminal, pelabuhan dan rest area, perlu meningkatkan jaminan keamananan yang prima, agar segala bentuk potensi yang membahayakan anak saat mudik lebaran bisa dicegah sedini mungkin.
3. Penyedia layanan transportasi harus memastikan bahwa moda transportasi yang digunakan untuk mudik lebaran telah melalui uji kelayakan dan keandalannya. Bagi pemudik yang akan mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, pastikan mobil dalam keadaan prima. Periksa kondisi mesin, oli mesin, serta ban cadangan. Periksa juga perlengkapan dalam mobil, seperti: senter, segitiga pengaman, dongkrak, payung, jas hujan dan kotak P3K.
4. Menghimbau kepada pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat agar ikut berpartisipasi menyediakan posko mudik yang ramah anak, dengan menyediakan; layanan kesehatan, ruang laktasi, air bersih, makanan dan minuman yang aman, area bermain anak sementara, layanan yang ramah anak disbilitas termasuk menyediakan petugas yang memiliki skill pelayanan anak disabilibitas serta informasi-informasi positif utk semua anak, dengan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.
Baca Juga: Jaminan Aman, Inilah Tips Mudik ala Ganjar Pranowo
5. Para pemudik, baik yang menggunakan angkutan umum, seperti; bus, kereta api, pesawat, kapal laut, maupun menggunakan moda transportasi pribadi harus menjaga, mengawasi dan memastikan keselamatan anak dari segala potensi bahaya yang dapat mengancam setiap saat.