Disebut Stres Akut, WHO Resmi Akui Kelelahan Bekerja sebagai Kondisi Kronis

Rabu, 29 Mei 2019 | 07:05 WIB
Disebut Stres Akut, WHO Resmi Akui Kelelahan Bekerja sebagai Kondisi Kronis
Ilustrasi orang stres berlebih hingga mengalami burn out (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - World Health Organization (WHO) teah menetapkan burn out sebagai penyakit. Burnout adalah suatu kondisi seseorang merasa stres dan lelah karena tuntutan pekerjaannya atau kelelahan bekerja.

Saat ini organisasi tersebut mengadakan Majelis Kesehatan Dunia di Jenewa dan memasukkan burn out dalam Klasifikasi Penyakit Internasional.

Hal ini akan menjadi perhatian dan diakui secara global pada tahun 2022 dengan cara menyediakan layanan kesehatan, asuransi, mengobati dan mencegah gejala burn out atau bisa disebut kelelahan bekerja.

WHO menggambarkan kelelahan ini sebagai stres kerja akut yang tidak bisa dikelola oleh individunya. Kondisi ini juga akan memunculkan 3 gejala hingga seseorang bisa disebut mengalami burn out.

Baca Juga: Hindari Stres dan Cemas Berlebih, Kondisi Ini Bisa Picu Radang Otak

1. Kelelahan energi

2. Perasaan negatif dan sinisme terkait pekerjaan seseorang

3. Profesional dalam bekerja berkurang

Ilustrasi pekerja stres menghadapi pekerjaan yang menumpuk. (Shutterstock)
Ilustrasi pekerja stres menghadapi pekerjaan yang menumpuk. (Shutterstock)

Dalam data Klasifikasi Penyakit Internasional, tercatat bahwa burn out atau kelelahan bekerja secara khusus merujuk dalam konteks pekerjaan dan tidak boleh dikaitkan dengan situasi lainnya.

Beberapa hal yang menjadi fokus mereka adalah terkait stres, kecemasan atau ketakutan, dan suasana hati.

Baca Juga: Benarkah Wanita Lebih Mudah Stres Dibanding Pria? Simak Penjelasannya!

"Ini pertama kalinya burn out secara resmi diakui dalam Klasifikasi Penyakit Internasional," kata juru bicara WHO, Tarik Jasarevic, dikutip dari Daily Mail.

Cara usir kantuk saat bekerja (Shutterstock)
Mengantuk saat bekerja (Shutterstock)

Ketentuan baru lainnya yang ditambahkan dalam daftar mereka, yakni:

1. Perilaku seksual komplusif sebagai gangguan mental

2. Video game sebagai kecanduan

Mereka juga menghapus data tentang transgenderisme sebagai gangguan mental. Hal itu karena kondisi ini berhubungan dengan kesehatan seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI