Suara.com - World Health Organization (WHO) teah menetapkan burn out sebagai penyakit. Burnout adalah suatu kondisi seseorang merasa stres dan lelah karena tuntutan pekerjaannya atau kelelahan bekerja.
Saat ini organisasi tersebut mengadakan Majelis Kesehatan Dunia di Jenewa dan memasukkan burn out dalam Klasifikasi Penyakit Internasional.
Hal ini akan menjadi perhatian dan diakui secara global pada tahun 2022 dengan cara menyediakan layanan kesehatan, asuransi, mengobati dan mencegah gejala burn out atau bisa disebut kelelahan bekerja.
WHO menggambarkan kelelahan ini sebagai stres kerja akut yang tidak bisa dikelola oleh individunya. Kondisi ini juga akan memunculkan 3 gejala hingga seseorang bisa disebut mengalami burn out.
Baca Juga: Hindari Stres dan Cemas Berlebih, Kondisi Ini Bisa Picu Radang Otak
1. Kelelahan energi
2. Perasaan negatif dan sinisme terkait pekerjaan seseorang
3. Profesional dalam bekerja berkurang
Dalam data Klasifikasi Penyakit Internasional, tercatat bahwa burn out atau kelelahan bekerja secara khusus merujuk dalam konteks pekerjaan dan tidak boleh dikaitkan dengan situasi lainnya.
Beberapa hal yang menjadi fokus mereka adalah terkait stres, kecemasan atau ketakutan, dan suasana hati.
Baca Juga: Benarkah Wanita Lebih Mudah Stres Dibanding Pria? Simak Penjelasannya!
"Ini pertama kalinya burn out secara resmi diakui dalam Klasifikasi Penyakit Internasional," kata juru bicara WHO, Tarik Jasarevic, dikutip dari Daily Mail.