Suara.com - Aksi unjuk rasa di sekitar gedung Bawaslu, Selasa (21/5/2019) berujung rusuh ketika pendemo tidak mau membubarkan diri. Aksi bentrok antar polisi dengan para pendemo pun tak terhindarkan.
Massa tampak melemparkan petasan dan batu ke arah polisi. Pihak kepolisian pun menembakkan gas air mata setelah memberi peringatan.
Padahal petasan akan sangat berbahaya jika terkena tubuh manusia.
Menurut Brad Wiggins dari University of Utah Burn Center mengatakan cedera yang disebabkan oleh nyala api itu nyata dan dapat berlangsung seumur hidup.
Baca Juga: Menggalang Massa dari Sukabumi, Penyandang Dana Aksi 22 Mei Dibekuk Polisi
"Ketika membakar hingga 2000 derajat, itu memberi Anda luka bakar tingkat ketiga dalam waktu kurang dari satu detik," tutur Wiggins, melansir healthcare.utah.edu.
Jika sudah terkena luka bakar tingkat ketiga, satu-satunya pilihan untuk menyembuhkannya adalah dengan intervensi bedah.
"Dan masalahnya adalah ketika luka bakar tingkat tiga mengenai jari atau persendian, tempat Anda memegangnya karena itu jari-jari Anda."
"Jadi dimanapun (petasan, -red) itu mengenai sendi, benar-benar bisa mengakibatkan kemungkinan adanya amputasi jari, amputasi sebagian jari, prosedur cangkok kulit pada area tersebut dan cacat seumur hidup dari pergerakan sendi di area itu," sambungnya.
Selain itu, percikan api dari petasan juga bisa menyebabkan pakaian terbakar. Menurut Wiggins, ini adalah 'bencana dalam skala yang jauh lebih besar'.
Baca Juga: Jakarta Kerusuhan, 2 Bus Brimob Polda Metro Jaya Dibakar Massa di Slipi
"Di situlah orang lupa bahwa kulit Anda adalah organ terbesar tubuh Anda. Anda merusak organ terbesar tubuh secara signifikan dengan nyala api dan itu mati, kulitnya mati, itu berdampak pada setiap sistem tubuh lainnya," jelas Wiggins.