Suara.com - Aksi demo di depan kantor Bawaslu RI berujung kericuhan dengan aparat kepolisian kemarin malam, Rabu (21/5/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Mulanya, massa yang tak dikenal datang berteriak dan menantang polisi. Lalu bentrokan kembali terjadi ketika massa pendemo tetap bertahan di kawasan sekitar gedung Bawaslu dini hari.
Bentrokan tersebut pun berujung ricuh ketika aparat kepolisian berusaha menggiring massa membubarkan diri sekitar pukul 00.41 WIB.
Massa terlihat melemparkan petasan dan batu ke arah polisi. Sebagai balasan, aparat kepolisian pun menembakkan gas air mata setelah memberi peringatan tapi massa tidak mau bubar.
Baca Juga: Ada Ledakan, Gas Air Mata dan Kepulan Asap di Petamburan Bikin Mata Perih
Perlu diketahui gas air mata mengandung sejumlah senyawa kimia, terutama Chlorobenzylidine malononitrile (CS), Chloroacetophenone (CN), Dibenzoxazepine (CR), dan Oleoresin Capsicum (OC).
Fungsi dari gas air mata memang untuk mengontrol kerusuhan atau peperangan.
Melansir dari thecut.com, orang yang terpapar gas air mata biasanya akan merasakan nyeri di bagian mata yang menyebabkan sekresi air mata.
Beberapa orang mungkin merasa seolah banjir air mata dan lemas sesaat setelah terkena gas air mata.
Selain itu, orang yang terpapar gas air mata juga akan mengalami kesulitan bernapas, mata gatal, gangguan penglihatan, ingusan, air liur hingga ruam atau luka bakar pada kulit.
Baca Juga: Mata Merah Darah, Berbahayakah?
Efek samping gas air mata ini bisa berlangsung selama 30 menit atau lebih tergantung jumlah dan lamanya paparan gas air mata.