"Pada pelaksanaan intentifikasi tahap III tahun 2018, sampel yang tidak memenuhi syarat sebesar 5.34 persen," kata Penny lebih lanjut.
Temuan produk kedaluwarsa, pangan rusak, dan pangan ilegal saat Ramadan banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo, Bima Gorontalo, Banda Aceh, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin.