Badan POM Sita Empat Truk Kopi Kedaluwarsa Bergambar Ahmad Dhani

Senin, 20 Mei 2019 | 13:00 WIB
Badan POM Sita Empat Truk Kopi Kedaluwarsa Bergambar Ahmad Dhani
Badan POM sita empat truk kopi kedaluwarsa bergambar Ahmad Dhani. (Suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM menemukan lebih dari 190.000 sachet produk kopi merek Pak Belalang berbagai varian yang telah kedaluwarsa di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Produk asal Malaysia tersebut juga memuat gambar Ahmad Dhani sebagai modelnya dan diklaim memiliki khasiat nutrisi serta 'jawaban dari kehidupan yang positif, bertenaga dan tenang'.

"Ini produk impor dari Malaysia. Tidak ada surat keterangan impor, ditengarai bisa jadi masuk tidak resmi artinya ada aspek pendapatan pemerintah, pajak, yang tidak masuk," kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dalam acara Press Conference Pengawasan Pangan Selama Ramadan, Senin (20/5/2019).

Pelaku yang merupakan warga negara asing, menghapus 2 digit tahun kedaluwarsa pada label produk, serta menggunting label kedaluwarsa pada kemasan sachet produk.

Baca Juga: Sidak ke Toko Parcel, Khofifah dan BPOM Tak Temukan Makanan Kedaluwarsa

Kopi Kedaluwarsa Bergambar Ahmad Dhani. (Suara.com/Risna Halidi)
Kopi Kedaluwarsa Bergambar Ahmad Dhani. (Suara.com/Risna Halidi)

Kopi dijual dengan cara MLM (multi level marketing). Namun Penny tetap mencari tahu kemungkinan kopi dijual secara bebas di internet.

Pada kasus ini, Badan POM juga menyita 4 truk produk kopi beserta peralatan yang digunakan untuk menghapus label seperti spidol dan gunting. Penyitaan ini diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 1,4 Miliar.

Mengenai keterlibatan Ahmad Dhani, Penny mengatakan, kemungkinan besar yang bersangkutan akan dimintai keterangan.

"Untuk model yang berada di depan produk tersebut, tentunya akan ditindaklanjuti, akan dimintai informasi terkait pelanggaran yang ada," tambah Penny.

Karena pelanggaran ini, Badan POM akan mencabut Nomor Izin Edar produk Kopi Pak Belalang, karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana, serta menindaklanjuti dengan pro jucticia karena melanggar Pasal 99 jucto pasal 143 Undang-undang No. 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp 4 Miliar.

Baca Juga: Waspada, Marak Sirup Kedaluwarsa Beredar Selama Ramadan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI