Suara.com - Usai melahirkan, pasangan suami istri umumnya akan direpotkan dengan penguruaan akta kelahiran bayi, kartu identitas anak, hingga kartu keluarga. Hal ini tidak akan Anda dapatkan ketika menjalani proses persalinan di RS Pelni.
Baru-baru ini, RS Pelni menyelenggarakan penandatanganan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota DKI Jakarta, dalam layanan baru yang diciptakan oleh RS Pelni untuk pasien ibu yang melahirkan di rumah sakit Pelni.
Disampaikan Direktur Utama PT. Rumah Sakit Pelni Dr. dr Fathema Djan Rachmat SpB.SpBTKV(K).MPH, inovasi layanan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi keluarga yang baru saja menyambut kehadiran buah hati di RS Pelni. Di mana pada layanan ini memungkinkan bayi mendapatkan akta kelahiran, KIA, hingga kartu keluarga saat akan keluar dari Rumah Sakit Pelni.
"Bagi orangtua yang ingin menikmati layanan baru Rumah Sakit PELNI ini harus menyiapkan beberapa persyaratan, di antaranya fotocopy KTP orangtua (domisili DKI Jakarta), siapkan nama bayi, fotocopy KTP 2 saksi keluarga, fotocopy kartu keluarga, dan fotocopy surat nikah lengkap.
Baca Juga: 'Allah' Jadi Nama Bayi Ini, Pemerintah Ogah Beri Akta Kelahiran
"Dengan mempersiapkan persyaratan tersebut, orangtua dan bayi akan mendapatkan kelengkapan administrasi berupa NIK Bayi, Kartu Keluarga baru, Akta Kelahiran, Kartu BPJS Bayi (khusus orangtua yang memiliki BPJS PBI) serta Kartu Identitas Anak," ujar dr. Fathema dalam rilis resmi yang diterima Suara.com, Kamis (9/5/2019).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas dan Pencatatan Sipil Kota DKI Jakarta Dhany Sukma, S.Sos, M.AP. menyampaikan apresiasinya kepada RS Pelni yang terus berkembang, melalui inovasi-inovasi yang terus diciptakan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat Indonesia.
"RS Pelni merupakan rumah sakit swasta pertama yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil dalam layanan pemberian Akta Kelahiran dan administrasi lainnya untuk warga DKI Jakarta. Ini merupakan wujud peningkatan pelayanan terhadap warga DKI Jakarta, sehingga dapat merespon kebutuhan keluarga yang baru saja menyambut kelahiran bayinya," ujar Dhany.
Inovasi ini, kata Dhany, dapat memangkas proses pembuatan akte yang biasanya dilakukan oleh keluarga sendiri ke kelurahan/dukcapil, karena kini mereka bisa dapatkan saat keluar dari Rumah Sakit Pelni yang tentunya memberikan kemudahan bagi orangtua ataupun keluarga.
"Semoga hal ini dapat dicontoh oleh berbagai pihak seperti puskesmas-puskemas yang ada di DKI Jakarta," tandasnya.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Terbitkan Akta Kelahiran Anak Siri