Namun, ada pula pendapat lain yang menganggap hal itu dapat membatalkan puasa, sebab sama persis seperti mengeluarkan muntahan dengan sengaja dan hukumnya dapat membatalkan puasa.
Berbeda halnya dengan ingus atau dahak yang keluar dari dalam tenggorokan yang terbawa saat batuk, maka orang tersebut dapat melanjutkan puasanya. Tetapi, jika ia menelan ingusnya setelah sampai pada bagian mulut maka puasanya dianggap batal.