Suara.com - Saat tubuh mengalami sakit pilek berat memang cukup mengganggu karena hidung memproduksi banyak lendir atau disebut ingus untuk melawan infeksi virus. Namun, apakah ingus yang berlebihan hingga tertelan selama menjalani puasa bisa membatalkan puasa?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Kamis (9/5/2019), meski seseorang dalam keadaan flu disertai ingus berlebihan dianjurkan untuk berpuasa. Sebab, kewajiban menunaikan puasa sudah tertuang dalam Al Quran Surat Al-Baqoroh ayat 183 dan 184.
Ada beberapa pandangan ulama dalam melihat ingus yang diproduksi hidup saat menjalani puasa. Bila ingus tersebut masuk ke dalam tenggorokan dan mampu dikeluarkan melalui mulut tetapi tidak dikeluarkan maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Sebab, orang tersebut memiliki kemampuan untuk membuang ingus yang hampir masuk tenggorokan namun kemampuannya itu tak digunakan. Orang tersebut dianggap ceroboh karena tidak mengeluarkan ingus.
Baca Juga: Tak Akan Ada Lagi Orang Miskin di Tahun 2045, Kata Menteri PPN
Sementara, bila ingus yang diproduksi di hidung masuk ke dalam tenggorokan dengan cepat dan orang tersebut tak memiliki kesempatan yang cukup untuk mengeluarkannya melalui hidung, maka puasanya bisa tetap dilanjutkan hingga matahari terbenam.
Pasalnya, orang tersebut menelan tanpa disengaja. Selain itu, ia tak sempat untuk mengeluarkannya melalui mulut.
Penjelasan tersebut tertuang dalam Kitab Kifayah Al-Akhyar yang bila diartikan seperti berikut:
"Ketika ingus turun dari kepala dan berada di bagian atas tenggorokan maka hukumnya diperinci, jika seseorang yang puasa tidak mampu mengeluarkannya (Jawa: melepeh) lalu ingus itu turun kembali menuju bagian dalam (jauf) maka puasanya tidak batal. Namun jika mampu untuk mengeluarkannya dan ia meninggalkan hal tersebut sampai ingus itu dengan sendirinya turun (menuju bagian dalam) maka puasanya dihukumi batal, karena ia dianggap ceroboh (karena tidak mengeluarkan ingus." (Syekh Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayah Al-Akhyar juz 1 hlm. 205).
Adapun bila mengeluarkan lendir ingus atau dahak dari dalam tenggorokan menuju keluar dengan sengaja dengan maksud untuk membuangnya, ada perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Lebaran Masih Jauh, Hari Ini Harga Cabai Rawit Tembus Rp 100.000 per Kg
Menurut pendapat yang kuat, hal tersebut tidak membatalkan puasa karena hal seperti itu sering dialami oleh orang yang berpuasa.
Namun, ada pula pendapat lain yang menganggap hal itu dapat membatalkan puasa, sebab sama persis seperti mengeluarkan muntahan dengan sengaja dan hukumnya dapat membatalkan puasa.
Berbeda halnya dengan ingus atau dahak yang keluar dari dalam tenggorokan yang terbawa saat batuk, maka orang tersebut dapat melanjutkan puasanya. Tetapi, jika ia menelan ingusnya setelah sampai pada bagian mulut maka puasanya dianggap batal.