Diklaim Punya Manfaat Medis, Magic Mushroom Tak Dilarang di Kota Ini

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 09 Mei 2019 | 12:14 WIB
Diklaim Punya Manfaat Medis, Magic Mushroom Tak Dilarang di Kota Ini
Magic Mushroom kini tak dipidana di Denver, Amerika Serikat. (Dok. DEA Amerika Serikat/Reuters)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Diklaim Punya Manfaat Medis, Magic Mushroom Tak Dilarang di Kota Ini

Kota Denver di Amerika Serikat akan jadi kota pertama yang membolehkan penggunaan magic mushroom alias jamur ajaib dengan alasan medis.

Hal ini terjadi setelah The Denver Elections Divisions mengusulkan penghapusan pasal pidana bagi pemilik dan pengguna magic mushroom yang berusia di atas 21 tahun.

Dilansir Reuters, magic mushroom memiliki kandungan aktif psilocybin, yang diketahui bisa menyebabkan halusinasi. Decriminalize Denver, kelompok yang menginisiasi penghapusan pasal pidana bagi magic mushroom, menyebut kegunaan medisnya sangat beragam.

Baca Juga: Konsumsi Jamur Dua kali Seminggu, Ini Manfaat yang Akan Kamu Dapatkan

Penggunaan magic mushroom disebut bisa meredakan depresi, gangguan cemas, hingga membantu mengatasi kecanduan tembakau, alkohol, dan obat-obatan opioid. Bahkan, penggunaan magic mushroom juga disebut baik bagi pengidap post-traumatic stress disorder (PTSD).

Meski begitu, dibutuhkan penelitian lebih lanjut untuk mencari bukti ilmiah terhadap klaim-klaim tersebut. Pejabat Kejaksaan Tinggi Denver, Beth McCann, mengatakan akan membuat tim khusus yang memeriksa manfaat medis magic mushroom secara ilmiah.

Denver dikenal sebagai kota yang ramah terhadap penggunaan narkotika rekreasional. Denver juga menjadi kota pertama yang menghapus pasal pidana bagi penggunaan ganja rekreasional di tahun 2004.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI