Suara.com - Ini Pengaturan Konsumsi Obat pada Pasien yang Berpuasa
Selama bulan ramadan, pola makan dan minum akan berubah. Pada penderita penyakit tertentu, waktu yang leluasa untuk minum obat berubah dari 24 jam menjadi 10.5 jam. Bagaimana cara kita meminum obat agar efek terapi jadi optimal?
Dilansir dari akun Instagram @Gemacermat, di bawah Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Ditjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, saat berpuasa, penggunaan obat yang terpengaruh adalah obat minum atau oral. Karena saat sedang berpuasa, otomatis pasien tidak bisa minum obat.
Sedangkan durasi waktu minum obat akan mempengaruhi efek terapi yang dihasilkan. Jadi jangan sembarangan mengubah waktu minum obat tanpa konsultasi dengan dokter dan atau apoteker Anda.
Baca Juga: Bertahun-tahun Buka Puasa di Istiqlal, Alasan Pria Betawi Ini Bikin Kagum
"Jika ada pilihan obat yang dapat diminum hanya 1 atau 2 kali sehari, mintalah pada dokter untuk diresepkan obat jenis tersebut. Sehingga dapat diminum pada saat sahur atau berbuka, jika harus diminum 1 kali sehari. Atau diminum saat sahur dan berbuka, jika harus diminum 2 kali sehari," bunyi imbauan akun Instagram @gemacermat.
Anda juga sebaiknya menanyakan pada apoteker waktu terbaik untuk minum obat tersebut, apakah pagi yakni saat sahur atau malam hari ketika berbuka. Obat idealnya digunakan dengan rentang waktu yang sama. Terutama untuk antibiotik yang efeknya sangat tergantung dengan kadar dalam darah. Misalnya 3 kali sehari artinya setiap 8 jam atau 4 kali sehari setiap 6 jam. Namun hal ini tidak bisa dilakukan saat berpuasa.
"Sebaiknya memang menggunakan obat yang durasinya lebih panjang. Misalnya obat antihipertensi kaptopril yang digunakan 3 kali sehari, dapat diganti lisinopril yang digunakan 2 kali sehari saja, yaitu setiap 12 jam. Tentu saja penggantian ini harus dikonsultasikan lebih dulu dengan dokter," ungkap akun tersebut.
Bagaimana jika tidak ada pilihan penggantinya?
Untuk obat yang hanya bisa digunakan 3 kali sehari dapat diminum setiap 5 jam, yaitu pada saat sahur (4.30), berbuka (18.30) dan menjelang tidur (23.30).
Baca Juga: Buka Saat Puasa, Warung Makan Wajib Pasang Spanduk 'Hanya untuk Non Muslim'
Bagaimana jika obat diresepkan 4 kali sehari?