RS yang Menunggu Jadwal Survei Akreditasi Tetap Wajib Layani Pasien

Selasa, 07 Mei 2019 | 16:09 WIB
RS yang Menunggu Jadwal Survei Akreditasi Tetap Wajib Layani Pasien
Akreditasi adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS - Temu media di Kemenkes, Selasa (7/5/2019). (Suara.com/Firsta Putri Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Salah satu prasyarat yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerjasama dengan BPJS Kesehatan adalah akreditasi. Hal ini diperlukan sebagai jaminan bahwa rumah sakit memiliki mutu terbaik dalam melayani pasien.

Hingga kini, disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI dr. Bambang Wibowo, SpOG(K), MARS, dari 127 rumah sakit yang harus melakukan akreditasi ulang, 67 di antaranya sudah melakukan akreditasi dan sedang menunggu hasil. Sementara 50 rumah sakit tercatat sedang menunggu jadwal survei dan 10 rumah sakit lainnya belum mendaftar akreditasi ulang.

Meski demikian, Bambang menegaskan bahwa rumah sakit yang sudah melakukan survei akreditasi dan sedang menunggu pengumuman hasilnya, tetap dapat memberikan pelayanan sesuai dengan aturan JKN-KIS.

Sementara bagi rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang namun sudah mendapat jadwal survei, maka bisa tetap memberikan pelayanan tertentu termasuk kasus kegawatdaruratan.

Baca Juga: Pemilih Luar Daerah Sakit. Bisa Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan

"Pelayanan yang dapat diberikan di antaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi, dan radioterapi," ujar Bambang dalam temu media di Kemenkes, Selasa (7/5/2019).

Sementara untuk rumah sakit yang belum melaksanakan akreditasi ulang, Bambang menegaskan bahwa mereka akan diputus kerjasamanya dengan BPJS Kesehatan. Itu sebabnya, ia mendorong agar rumah sakit yang masih belum mendaftarkan akreditasi agar bisa melakukan akreditasi sesegera mungkin.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, dr. Maya A. Rusady, M.Kes, AAK mengatakan bahwa akreditasi adalah persyaratan mutlak yang harus dipenuhi rumah sakit untuk bekerja sama dengan BPJS. Pemutusan kerjasama terhadap rumah sakit yang belum melakukan akreditasi ulang akan dialihkan ke rumah sakit lain yang telah dikoordinasikan dengan dinas kesehatan setempat.

"Kami mendorong RS untuk mengurus akreditasi dan reakreditasi agar bisa kerjasama bisa berjalan di masa mendatang. Urusan kerjasama akan kami lakukan evaluasi ulang karena pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu dan yang penting pelayanan dipastikan aman untuk masyarakat," tandasnya.

Baca Juga: PDGI Minta Dana Kapitasi BPJS Kesehatan Dikaji Ulang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI