Belum Akreditasi Ulang, 10 RS Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 07 Mei 2019 | 15:08 WIB
Belum Akreditasi Ulang, 10 RS Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan
10 Rumah sakit belum daftar akreditasi ulang untuk BPJS Kesehatan. (Suara.com/Firsta Nodia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum Akreditasi Ulang, 10 RS Terancam Putus Kontrak dengan BPJS Kesehatan

Sepuluh rumah sakit di Indonesia terancam putus kontrak dengan BPJS Kesehatan. Alasannya 10 rumah sakit tersebut belum melakukan akreditasi ulang hingga saat ini.

Hal ini disampaikan Dirjen Pelayanan Kesehatan RI dr. Bambang Wibowo, Sp OG(K), MARS. Menurut laporan yang dihimpunnya, dari 127 rumah sakit yang perlu akreditasi ulang ada 67 RS yang sudah akreditasi ulang, 50 RS yang sedang menunggu jadwal survei, dan tinggal 10 RS yang belum mendaftar akreditasi ulang.

"Ada 50 yang sedang menunggu pelaksaaan survei. Hanya 10 RS yang akan berakhir tapi belum mendaftar. Masing-masing rumah sakit ini ada di kab. Blora, kab. Mimika, kab Seruyan, kab. O.K.U Timur, kota Bandung, dua RS di kota Makassar, kab Sidenreng Rappang, mab Sarolangun, dan kota Bitung, " ujar Bambang Wibowo dalam temu media di Kementerian Kesehatan, Selasa (7/5/2019).

Baca Juga: Pemilih Luar Daerah Sakit. Bisa Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan

Ia menambahkan alasan kesepuluh rumah sakit ini belum melakukan akreditasi ulang pun bermacam-macam, mulai dari direktur RS yang bukan berasal dari tenaga medis, ada pula yang terkendala izin operasional hingga masalah persiapan berkas.

"Alasannya 10 ini ada bebebrapa. Ada yan direktur RS bukan tenaga medis dokter atau dokter gigi. Padahal itu tertuang di aturan RS. Ada juga terkendala izin operasional. Tapi oleh KARS izin tidak jadi kendala asal membuat komitmen agar tidak menghalangi proses reakreditasi," imbuhnya.

Untuk rumah sakit yang lalai melakukan akreditasi ulang, Bambang menyebut bahwa kerjasama dengan BPJS Kesehatan akan diputus. Menurutnya akreditasi ulang merupakan wujud komitmen rumah sakit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.

"Pada wilayah kabupaten atau kota dengan satu atau dua RS dalam wilayah tersebut agar dipertimbangkan untuk tetap memegang layanan kesehatan terhadap layanan JKN. Jadi kita tetap memperhatikan akses," tandasnya.

Baca Juga: Sandiaga Tanya ke Muhammadiyah: Berapa Utang BPJS Kesehatan ke RS Kalian?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI