“Kami ingin agar BPJS Kesehatan perlu mempertimbangkan beberapa hal apabila akan memutuskan kontrak kerja sama dengan RS dan tidak serta merta memutuskan kontrak kerja sama,” tegas Menkes.
Kementerian Kesehatan juga mendorong Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota agar selalu melaksanakan pemantauan rutin terhadap status akreditasi seluruh RS di wilayahnya.
Menurut data Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) per tanggal 21 April 2019 dan Joint Commition International (JCI) terdapat 557 RS di seluruh Indonesia yang akan habis masa akreditasinya sampai dengan 31 Desember 2019, dan 511 diantaranya RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Rumah Sakit yang lalai dalam melaksanakan kewajiban akreditasi tetap dihentikan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Iklan Rokok di Internet Jika Diminta Kemenkes
Selanjutnya BPJS Kesehatan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat mengatur rujukan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Kemenkes dengan sungguh-sungguh mengimbau kepada :
(a) BPJS Kesehatan agar dapat memenuhi kewajiban membayar klaim rumah sakit tepat waktu; dan
(b) Rumah Sakit melaksanakan kewajiban akreditasi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan kesehatann rumah sakit.
Baca Juga: Kemenkes Pastikan Pasien Rawat Inap Tetap Bisa Nyoblos di Rumah Sakit