Menkes Tegaskan BPJS Kesehatan Ogah Kerja Sama dengan RS Tak Terakreditasi

Senin, 06 Mei 2019 | 14:12 WIB
Menkes Tegaskan BPJS Kesehatan Ogah Kerja Sama dengan RS Tak Terakreditasi
Kemenkes
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menkes Tegaskan BPJS Kesehatan Ogah Kerja Sama dengan RS Tak Terakreditasi.

Kementerian Kesehatan mengimbau seluruh RS untuk segera melakukan reakreditasi, bagi RS yang akan habis status akteditasinya pada tahun 2019 ini.

RS yang akan melaksanakan reakreditasi, agar 1 bulan sebelum habis masa berlaku sertifikat akreditasinya sudah melaksanakan survei reakreditasi dan pendaftaran survei tersebut sudah diajukan kepada KARS minimal 3 bulan sebelumnya.

“Terkait pelayanan kesehatan di RS bagi peserta JKN, saya minta kepada pihak RS untuk tetap memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat,” kata Menkes Nila F. Moeloek dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com, Senin (6/5/2019).

Baca Juga: Kominfo Akan Blokir Iklan Rokok di Internet Jika Diminta Kemenkes

Menkes meminta agar pelayanan tertentu pada pasien tidak terganggu di RS yang kadaluwarsa status akreditasinya dan sedang dalam proses reakreditasi.

“Pelayanan-pelayanan tertentu agar tetap dapat diberikan oleh RS tersebut dan tetap menjadi bagian dari manfaat jaminan kesehatan,” kata Menkes.

Ia menyebutkan pelayanan yang dapat diberikan di antaranya adalah pelayanan emergensi dan pelayanan yang sudah terjadwal rutin dan tidak mungkin ditunda atau bila dialihkan ke RS lain akan kesulitan aksesnya dan membahayakan keselamatan pasien, seperti pelayanan hemodialisis, kemoterapi dan radioterapi.

Menkes menegaskan bahwa akreditasi bertujuan untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan maupun RS. Akreditasi menjamin pelayanan kesehatan yang diberikan bermutu sesuai standar.

Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memiliki sertifikasi akreditasi.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Pasien Rawat Inap Tetap Bisa Nyoblos di Rumah Sakit

Sementara menurut Pasal 40 UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, akreditasi wajib dilakukan RS secara berkala minimal 3 tahun sekali. Kemenkes telah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencari solusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI