Suara.com - Imam Besar Masjid Istiqlal: Jangan Hambat Pemberian Vaksin atas Nama Agama
Pro-kontra terkait program imunisasi masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat Indonesia. Padahal baik pakar agama maupun pakar kesehatan sudah memiliki titik temu terkait bolehnya penggunaan vaksin.
Dalam agama Islam, penggunaan babi untuk hal apapun hukumnya haram dan tidak dibolehkan. Hal ini yang mendasari munculnya kelompok penolakan vaksin, yang dalam proses pembuatannya bersentuhan dengan enzim dari babi.
Meski begitu, Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA, Ph.D, mengatakan sudah ada kesepatakan dari para ulama di Indonesia yang membolehkan penggunaan vaksin dan imunisasi, atas dasar kedaruratan karena tidak adanya produk lain dengan manfaat serupa yang sudah berstatus halal.
Baca Juga: Ketua MUI Terus Diskusi Pentingnya Vaksin MR dengan MPU Aceh
Ia pun menekankan bahwa vaksin dan imunisasi wajib diberikan kepada semua anak di Indonesia.
"Jangan adalagi yang menghambat pemberian vaksin atas nama agama," kata Umar, dalam acara Temu Ilmiah Pekan Imunisasi Dunia 2019 di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Selasa, (30/4/2019).
Untuk itu Umar percaya mengenai perlunya narasi agama dalam rangka mensukseskan program imunisasi oleh pemerintah Republik Indonesia.
"Saya ingin mengingatkan bahwa Insya Allah di seluruh dunia (telah) menggunakan imunisasi untuk mencegah penyakit-penyakit yang berbahaya. Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat kita, kalau ada persoalan agama kan ada majelis ulama (MUI), sudah ada fatwa majelis ulama, ya bismillah," tambahnya.
Baca Juga: Ketua MUI Jelaskan Latar Belakang Fatwa Mubah Vaksin MR
Umar juga menghimbau agar Kementerian Kesehatan dan Kementerian Agama berani melawan gerakan anti vaksin yang marak di masyarakat.