Suara.com - Untuk mempercepat terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak, dimana salah satu indikatornya yaitu pembangunan dan pengembangan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) yang terstandarisasi dan tersertifikasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan memfasilitasi 9 Provinsi dan 29 Kabupaten/Kota pada 2019.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan Keluarga dan Lingkungan, Rohika Kurniadi Sari, mengungkapkan bahwa pada 2018 Kemen PPPA telah melakukan audit di 28 Kab/Kota dan sebanyak 23 Kab/Kota telah terstandardisasi dan tersertifikasi sebagai Ruang Bermain Ramah Anak.
“Bermain memiliki manfaat sangat penting bagi anak, di antaranya adalah sebagai terapi, mengembangkan kemampuan komunikasi dan bahasa, kesadaran diri, kreatifitas, sensorik dan motorik, kognitif, moral dan etika, dan karakter anak,” jelas Rohika melalui siaran pers yang diterima Suara.com.
Namun, Rohika menambahkan masih banyak tantangan yang harus dihadapi, yaitu kurangnya kesadaran pentingnya hak bermain dan rekreasi, tidak amannya lingkungan fisik dan sosial, keterbatasan akses anak terhadap ruang bermain, kejahatan dan kekerasan di ruang bermain, kurangnya investasi budaya kepada anak, dan berkembangnya media elektronik sehingga mengurangi waktu anak bermain di luar.
Baca Juga: Terlalu Sering Bermain Gadget, Bocah 10 Tahun Ini Alami Kelumpuhan Leher
“Mulai dari sekarang, ayo kita wujudkan Ruang Bermain Ramah Anak dengan melakukan perubahan desain ruang bermain yang tidak ramah anak menjadi ramah anak. Upaya sekecil apapun yang kita lakukan akan bermanfaat bagi anak -anak," ajak Lenny.
Terkait hal tersebut, Kemen PPPA melaksanakan Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Audit RBRA yang dilaksanakan di Hotel Marc Passer Baroe, Jakarta, pada 23 - 25 April 2019. Acara yang dihadiri oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengelola Ruang Bermain Anak di 9 provinsi, 13 kabupaten, dan 16 kota ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh peserta mengenai program RBRA, pelatihan penilaian audit dan pemahaman di dalam melaksanakan penilaian mandiri (self assessment).
"Melalui acara Rakorwal bersama Tim Ahli RBRA ini, kami harap ke depan daerah yang telah memiliki RBA dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan penilaian/audit di tahun 2019 untuk menyediakan infrastruktur Ruang Bermain Ramah Anak yang terstandardisasi dan tersertifikasi sehingga mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak menuju Indonesia Layak Anak 2030 dan Generasi Emas 2045,” Ungkap Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak, Lenny N. Rosalin, dalam sambutannya.
Lenny mengungkapkan, bahwa untuk mewujudkan Ruang Bermain Ramah Anak, ada 13 persyaratan standar yang harus dipenuhi, yaitu persyaratan lokasi, pemanfaatan, kemudahan, material, vegetasi, pengkondisian udara/penghawaan, tempat dan peralatan/perabot bermain, keselamatan, keamanan, kesehatan, kenyamanan, pencahayaan, dan pengelolaan.
“Tentunya dengan memperhatikan prinsip-prinsip gratis, non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, sehat, menghargai pandangan anak, aman dan selamat, kreatif dan inovatif, dan hak hidup. Hadirnya Ruang Bermain Ramah Anak akan menumbuhkan pengembangan baik fisik, mental, moral dan sosial bagi Anak Indonesia,” tutup Lenny.