Budaya Victim Blaming, Sederet Kasus Pelecehan Seksual yang Salahkan Korban

Ade Indra Kusuma Suara.Com
Kamis, 25 April 2019 | 14:58 WIB
Budaya Victim Blaming, Sederet Kasus Pelecehan Seksual yang Salahkan Korban
Komite Aksi Perempuan dan berbagai elemen menggelar aksi "Save Our Sister" [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah pengakuan tentang pelecehan seksual yang dialami penumpang kereta api viral di Twitter. Berdasarkan keterangan wanita itu, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak memberikan bantuan yang memuaskan dan malah merendahkan dirinya.

Ironisnya, saat si korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya, petugas PT Kereta Api Indonesia (KAI) justru menyalahkan korban yang menyebutny seperti "perempuan karaokean".

"Ladies, i need you to be aware if you meet this disgusting man. Yesterday in a train, he fu*king dared to secually assault me," kata korban seperti dikutip Suara.com, Rabu (24/4/2019).

Cuitan itu langsung tersebar luas di Twitter tak lama setelah diunggah pada Rabu (24/4/2019) pagi. Terduga korban pelecehan seksual ini menggunakan bahasa Inggris dalam menceritakan kejadiannya.

Baca Juga: Ada Penusukan dan Pelecehan Seksual di TransJakarta, Harus Tambah CCTV

Budaya menyalahkan korban begitu lazim ditemui sehingga banyak para penyintas ini takut melaporkan kasus yang dialami. Beberapa korban mungkin khawatir akan mendapat stigma buruk.

Victim Blaming adalah sebuah istilah yang menyalahkan korban terhadap kesalahan atau bencana yang menimpa dirinya sendiri.

Mereka para korban dianggap merusak nama baik keluarga atau lembaga. Mereka bahkan dapat dikriminalisasi karena melaporkan tindak pelecehan atau pemerkosaan tersebut.

Berikut Suara.com rangkum sederet kasus pelecehan seksual terdahulu yang mengandung unsur Victim Blaming atau menyalahkan korban sebagai penyebab aksi pelecehan.

1. Pelecehan di Angkot

Baca Juga: Curhat Pelecehan di Kampus, Pedagang Pegang Bagian Pribadi Mahasiswi

Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

Ini bukan kali pertama, orang-orang berpengaruh memiliki pandangan yang tak adil terhadap korban pelecehan dan pemerkosaan.

JIka memutar waktu sebut saja mantan Gubernur Jakarta, Fauzi Bowo dulu pernah memberi komentar terhadap kasus pemerkosaan di angkot dan berujar bahwa perkosaan tak akan terjadi jika korban tidak menggunakan rok mini. Walaupun pada akhirnya ia meminta maaf atas pernyataannya tersebut.

Lalu ada juga almarhum Olga Syahputra yang pernah dikecam lantaran lawakannya dinilai kelewatan.

Olga, kenapa lu jadi suster ngesot?," tanya Sule.

Dengan santai, Olga menjawab, "Sepele, diperkosa sopir angkot," ujaranya kala itu.

Sontak, lawakan tersebut membuat beberapa kelompok masyarakat meradang. Apalagi, kasus pemerkosaan bukan hal sepele.

2. Keseleo lidah Menteri Pendidikan

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. [shutterstock]
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. [shutterstock]

Di tahun 2012, pejabat publik lain yang juga “keseleo lidah” menanggapi kasus perkosaan adalah Mohammad Nuh Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, saat mengomentari kasus perkosaan terhadap gadis 14 tahun yang kemudian malah dikeluarkan dari sekolahnya karena dianggap membawa aib.

“Bisa terjadi karena suka sama suka…lalu yang perempuan menuduhnya pemerkosaan,” ujarnya enteng dengan menyalahkan korban.

3. Kasus Yuyun

Lalu ada lagi kasus Yuyun, gadis malang ini menjadi korban dan harus meregang nyawa usai diperkosa oleh 14 pemuda di tengah perjalanannya pulang ke rumah sepulang sekolah.

Masih saja ada segelintir orang yang melontarkan beberapa kalimat bernada ‘menyalahkan’ seperti ‘mengapa harus pulang sendiri? Itu kan daerah rawan’, ‘kenapa tidak ditemani atau dijemput?’.

Kemudian, muncul dukungan berupa tagar #NyalaUntukYuyun dan petisi untuk mendesak pemerintah agar segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

4. Kasus Baiq Nuril

Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)
Pegiat HAM menggelar aksi kamisan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (22/11). (Suara.com/Fakhri Hermansyah)

Di Lombok, ada guru perempuan bernama Baiq Nuril yang merekam percakapan asusila yang dilakukan seorang kepala sekolah terhadap dirinya sebagai bukti untuk membela diri.

Namun Baiq malah dihukum 6 bulan penjara dan didenda Rp 500 juta lantaran dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam menyebarkan dokumen elektronik dengan muatan asusila.

Kasus-kasus tersebut hanyalah puncak gunung es dari budaya victim blaming yang cukup kuat terhadap korban tindak kekerasan seksual di Indonesia.

Upaya KPPPA dan Saran psikolog? Geser halaman selanjutnya.

Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)
Ilustrasi pelecehan seksual. (Shutterstock)

Saran Psikolog

Di sisi lain, psikolog anak dan remaja Erna Marina Kusuma M.Psi. memberi saran apa yang harus dilakukan jika ada seseorang bercerita tentang pelecehan seksual yang dia alami.

"Pertama tentu mengamankan korban untuk sementara ke suatu tempat yang lebih tenang, membawanya ke dokter atau psikolog, terapi agar mentalnya cepat ditangani oleh orang yang sudah profesional," ujarnya kepada Suara.com saat dihubungi di Jakarta belum lama ini.

Erna menegaskan melaporkan hal pelecehan adalah aksi yang mestinya berani dilakukan oleh korban.

"Melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib tentunya, atau meminta bantuan kepada suatu individu atau organisasi yang memberikan bimbingan konseling. Biasanya korban nggak melapor karena nggak ingin ada masalah lain atau takut,"

"Yang penting itu hargai perasaanya, hargai ketakutannya, dan hentikan kata-kata yang menyalahkan korban kekerasan seksual, sekarang," pungkas Erna.

Upaya KPPPA

Maraknya pelecehan seksual tentu membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah tersebut.

Dalam siaran persnya beberapa waktu lalu, Sekretaris Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Prijadi Santosa menyampaikan, negara mempunyai kewajiban untuk mendorong terwujudnya keamanan dan kenyamanan bagi warganya, yang rentan terhadap pelecahan seksual.

"Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membentuk ruang pengaduan. Di ruang pengaduan tersebut para pekerja perempuan dapat melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan mendapatkan penyelesaian kasus tersebut. Pada 2017 telah dibentuk Posko Pembelaan Buruh Perempuan di Kawasan Berikat Nusantara Cakung, Jakarta Timur," kata Prijadi Santosa pada "Pertemuan Pembentukan Posko Layanan di Kawasan Industri di Kota Cilegon, Banten, belum lama ini.

Hal ini merupakan salah satu upaya penanganan respon cepat bila terjadi pelecehan seksual, sehingga korban bisa mengadu dan dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang telah disiapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI