Fenomena Caleg Gagal Alami Gangguan Jiwa, Ini Komentar Dokter Jiwa

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Senin, 22 April 2019 | 07:00 WIB
Fenomena Caleg Gagal Alami Gangguan Jiwa, Ini Komentar Dokter Jiwa
Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kabupaten Cirebon melakukan ritual rukiah agar tenang, karena perolehan suaranya tak mencapai target untuk lolos. [dok.Padepokan Anti Galau]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fenomena Caleg Gagal Alami Gangguan Jiwa, Ini Komentar Dokter Jiwa

Usai perhelatan Pemilu 2019, kabar soal calon anggota legislatif (caleg) yang mengalami gangguan jiwa pun bermunculan di media sosial.

Hal ini menjadi perhatian khusus bagi dr. Andri, SpKJ, FAPM, psikiater dari Klinik Psikosomatik RS Omni Alam Sutera. Dalam keterangannya kepada wartawan, dr Andri mengaku mendapat banyak pertanyaan terkait kemungkinan seseorang mengalami gangguan jiwa setelah gagal jadi caleg.

"Selama menjelang #pilpres2019 dan #pilleg2019 yang dilangsungkan serentak tahun ini saya banyak mendapat pertanyaan baik dari kawan,sejawat dokter maupun wartawan terkait kemungkinan caleg gagal akan alami gangguan jiwa," ujarnya.

Baca Juga: Kesal Disindir, Jemaah Masjid Pulangkan Karpet Pemberian Caleg Gagal

Menurut dr. Andri, ini sejatinya bukan hal aneh. Dalam kondisi gagal mencapai tujuan dan harapan yang diimpikan, menjadi caleg contohnya, seseorang bisa saja mengalami gangguan jiwa.

"Jika memang benar ada caleg gagal yang mengalami gejala gangguan jiwa maka itu adalah hal yang wajar, suatu reaksi mekanisme pertahanan psikologis dari seorang manusia yang mengalami kegagalan," urainya.

Gejala gangguan jiwa ini bisa muncul dengan beragam. Gelisah, putus asa, sedih berlarut, hingga marah-marah merupakan gejala umum yang bisa muncul pada pasien gangguan jiwa.

Dalam tahap lanjut, kondisi psikotik yang ditandai dengan halusinasi dan delusi juga bisa dialami oleh pasien gangguan jiwa.

Warga binaan penderita gangguan jiwa mengikuti lomba perayaan HUT ke-72 Kemerdekaan RI di Pusat Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa di Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (17/8).
Ilustrasi Pusat Rehabilitasi Orang dengan Gangguan Jiwa di Yayasan Galuh, Bekasi, Jawa Barat. (Dok. Suara.com)

"Gejala-gejala ini jika hanya berlangsung sementara tidak bisa disebut sebagai gangguan jiwa yang akan menetap. Ini adalah suatu reaksi stres akut atau suatu gangguan penyesuaian," jelasnya.

Baca Juga: Kalah Pemilu 2019, Caleg Gerindra Dimandikan Air Kembang

Pasien gangguan jiwa tidak menetap tak butuh perawatan dan pengobatan berkelanjutan. Dalam waktu kurang lebih dua minggu, dr Andri menyebut pasien gangguan jiwa tidak menetap ini bisa kembali ke dirinya semula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI