Suara.com - Kemenkes Pastikan Pasien Rawat Inap Tetap Bisa Nyoblos di Rumah Sakit
Pemilihan umum (Pemilu) calon presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digelar pada Rabu 17 April 2019.
Memilih calon presiden dan anggota dewan merupakan hak setiap warga negara usia 17 tahun ke atas, tak terkecuali bagi pasien rawat inap, keluarga pasien, termasuk petugas baik di Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
Kementerian Kesehatan RI telah menginstruksikan kepada direktur rumah sakit seluruh Indonesia untuk berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah masing-masing, guna menjamin terpenuhinya hak suara pemilih yang sedang dirawat di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes).
Baca Juga: Ani Yudhoyono Gunakan Hak Suaranya Dari Atas Kasur Rumah Sakit
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kemenkes drg. Widyawati, MKM mengatakan instruksi itu disebarkan pada bulan Januari. Kemenkes memberikan kemudahan kepada pasien dan keluarga pasien untuk menyumbangkan hak suaranya pada Pemilu 2019.
“Kami telah mengirimkan surat instruksi kepada setiap direktur RS seluruh Indonesia agar berkoordinasi dengan KPU untuk menyediakan bilik suara bagi pasien, keluarga pasien dan petugas kesehatan di seluruh Fasyankes di wilayahnya,” katanya dalam rilis yang diterima Suara.com.
Kemudahan proses pemungutan suara akan didukung oleh KPU yang akan menyiapkan petugas pemungutan suara keliling yang bertugas di Fasyankes. Syarat dan ketentuan secara teknis akan diatur oleh pihak KPU.
Petugas di Fasyankes melakukan pendataan petugas, pasien, dan keluarga pasien yang akan melaksanakan pemungutan suara di Fasyankes sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pihak KPU dan pihak Fasyankes harus menjaga kelancaran dan kerahasiaan pemilih pada saat pemungutan suara berlangsung," tutup drg Widyawati.
Baca Juga: Pingsan Kurang Makan, 4 Relawan Kampanye Jokowi Dilarikan ke Rumah Sakit