Kunjungi Audrey, Menteri Yohana Bernyanyi Bersama untuk Sembuhkan Trauma

Selasa, 16 April 2019 | 13:10 WIB
Kunjungi Audrey, Menteri Yohana Bernyanyi Bersama untuk Sembuhkan Trauma
Menteri Yohana kunjungi Audrey. (Dok. Kementerian PPPA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise, menemui Audrey (AU), korban perundungan di Pontianak, Kalimantan Barat.

Di kediaman keluarga AU, Menteri Yohana memberi penguatan dan semangat kepada AU. Mereka juga sempat bernyanyi bersama dengan harapan korban bisa segera pulih dari trauma dan kembali bersekolah.

“Kedatangan saya ke sini disebabkan oleh dua hal. Pertama untuk memastikan hak anak terpenuhi berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Kedua, untuk memastikan kasus ditangani secara khusus menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dalam penyelesaiannya,” terang Menteri Yohana melalui siaran pers yang diterima Suara.com

Saat berbincang dengan keluarga dan kuasa hukum AU, Menteri Yohana mengatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan menjamin hak-hak AU dapat terpenuhi, terutama upaya pemulihan.

Baca Juga: Berkas 3 Tersangka Penganiaya Audrey Diserahkan ke Kejaksaan

Dalam penanganan kasus, Kementerian PPPA telah mengirimkan tim pendamping koordinasi penanganan kasus sejak 10 April 2019, di antaranya dengan melakukan kunjungan awal kepada korban serta memastikan korban dan pelaku mendapatkan layanan yang dibutuhkan. Ia menegaskan kasus kekerasan anak di Pontianak harus diupayakan diversi.

“Jika ancaman hukuman dibawah 7 tahun, maka penyelesaian kasus harus diupayakan diversi. Pengalihan penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana," ungkapnya.

Menteri Yohana menjelaskan, menggunakan Undang-Undang SPPA karena pelaku masih usia anak, tidak akan sama hukumannya dengan kasus pidana orang dewasa.

Koordinasi dan penjangkauan langsung terhadap perkembangan kasus kekerasan pada anak di Pontianak dilakukan Menteri Yohana atas dasar perintah Presiden Republik Indonesia dan sebagai wujud negara menjamin serta melindungi anak.

Baca Juga: Komisi III Apresiasi Polresta Pontianak Tangani Kasus Audrey

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI