Suara.com - Diduga menjual bagian tubuh manusia yang terinfeksi penyakit di pasar gelap, seorang ayah dan putranya di Michigan, Amerika Serikat ditangkap.
Dikutip HiMedik dari CBS 2 Chicago, Selasa (9/4/2019), Donald Greene Sr dan Donald Greene Jr diduga tahu bahwa bagian-bagian tubuh yang mereka jual dari Biological Resource Center of Illinois, yang sekarang sudah ditutup, telah terinfeksi penyakit dan virus, termasuk HIV, sepsis, dan hepatitis.
Dilaporkan, beberapa orang menyumbangkan mayat orang yang mereka cintai ke Biological Resource Center of Illinois, yang berjanji akan menggunakannya untuk penelitian medis.
Tak seperti janjinya, mayat-mayat itu ternyata malah disimpan di es dan diduga dijual hingga Rp1 miliar.
Baca Juga: Virus Flu Menginfeksi Otak, Bocah Ini Koma karena Penyakit Langka
Jaksa federal mengatakan, orang-orang yang membeli jenazah dari sana tidak tahu bahwa tubuh beberapa orang meninggal tersebut telah dinyatakan positif mengidap penyakit menular.
Menurut CBS 2, Greenes diduga menjual mayat yang terinfeksi penyakit itu sejak 2008 hingga 2014. Greene Sr telah didakwa atas wire fraud, penipuan yang dilakukan dengan komunikasi menggunakan media eletronik. Sementara putranya didakwa atas kesalahan sengaja menyembunyikan kejahatan.