Suara.com - Dugaan Eksploitasi Anak dalam Program Garuda Select di Super Soccer TV
Dugaan eksploitasi anak kembali terjadi di dunia olahraga. Bila sebelumnya ada dugaan eksploitasi dalam gelaran audisi Badminton Djarum, kali ini dugaan ekploitasi datang lewat program bertajuk Garuda Select yang bekerjasama dengan Super Soccer TV.
KPAI dan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menduga program seleksi tersebut ditumpangi agenda komersialisasi yang berujung pada eksploitasi anak oleh industri rokok.
Bahkan KPAI juga mengutip keterangan pers yang dikeluarkan oleh Super Soccer TV Business Development Director, di mana secara gamblang program Garuda Select merupakan 'peluang bisnis yang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan yang terus berkembang bagi kedua pihak'.
Baca Juga: Walau Takluk dari Tim Inggris, Garuda Select Justru Cetak Rekor
Hal tersebut sontak membuat jajaran komisioner KPAI dan komunitas akar rumput masyarakat merasa gamang. Di satu sisi, program tersebut dianggap baik karena menampung bakat anak tetapi di sisi lain ada dugaan eksploitasi industri rokok.
"Padahal kami sedang gencar menyuarakan program nol rokok bagi anak," kata salah satu komisioner KPAI, Siti Hikmawati di Gedung KPAI, Jakarta, Rabu, (10/4/2019).
Program Garuda Select sendiri diikuti oleh 24 pemain bola pilihan yang berusia di bawah 17 tahun.
Sementara Super Soccer TV merupakan platform streaming sepakbola yang dibentuk Super Soccer, yang diduga kuat berafilisasi dengan perusahaan rokok Djarum.
Para pemain yang telah terpilih berkesempatan mendapatkan pelatihan sepakbola di Inggris dengan standar latihan negara Eropa selama enam bulan penuh.
Baca Juga: Imbangi Huddersfield, Performa Garuda Select Dikomentari Legenda Arsenal
Selama itu juga, aktivitas anak-anak terpilih tersebut akan disiarkan secara eksklusif oleh Super Soccer TV.
"Super Soccer TV dalam menyiarkan siaran latih tanding anak-anak kita usia 16 dan 17 tahun yang ke Inggris, ditayangkan secara ekslusif 24 jam di media penyiaran, hal tersebut berpontesi merugikan hak anak," kata perwakilan Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau, Elfansuri.
Padahal secara khusus telah diatur melalui pasal 36 PP 109/2012 melarang tampilan logo dan produk rokok pada semua agenda olahraga, musik dan lain-lain termasuk juga citra produk rokok pada setiap kegiatan lembaga atau perorangan.
Menurut Hasil Riset Kesehatan Dasar 2018 dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tercatat jumlah perokok pemula (usia 10 sampai 18 tahun) telah meningkat secara signifikan dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 persen pada 2018.