Suara.com - KPAI Berharap Kasus Audrey Bisa Ubah Perilaku Publik.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto, menanggapi kasus kekerasan yang menimpa gadis berusia 14 tahun asal Kalimanta Barat yang dikeroyok oleh belasan temannya.
Menurut informasi yang beredar, korban yang bernama Audrey tersebut dipukul dan dikeroyok oleh 12 siswi tingkat SMA.
Saat ditanya media mengapa ada anak yang bisa bertindak sebrutal itu, Susanto mengatakan bahwa setiap kasus, kerap memiliki pemicu dan pemacu yang berbeda.
Baca Juga: Sekarang, 112 DKI Tangani Pengaduan Kekerasan Anak dan Perempuan
"Tidak bisa digeneralisir, masing-masing kasus tidak memiliki pemicu dan pemacu yang tunggal, banyak faktor dan variannya," kata Susanto.
Tapi bagaimana pun, tambahnya, tindak kekerasan tetap saja tidak boleh dilakukan baik oleh anak maupun orang dewasa.
Susanto juga berharap agar semua pihak termasuk orangtua serta guru, mampu mendidik anak dengan ilmu penguatan karakter dan literasi digital.
"Dunia digital sekarang ini memiliki dampak positif dan juga kerentanan dampak negatif yang luar biasa bagi tumbuh kembang anak," tambahnya.
Baca Juga: Stop Kekerasan Anak, Peran Orangtua Paling Penting
Ia berharap kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak dapat ditekan dan terus berkurang.
Pada tahun 2018 lalu, KPAI mendapatkan banyak laporan kasus kekerasan yang melibatkan anak.
Jenis kasusnya juga beragam mulai dari tindakan fisik, ada psikis, verbal dan termasuk juga kekerasan seksual.
"Prinsipnya seluruh laporan yang ada tentu tidak semata-semata menyelesaikan kasusnya tetapi harus sebagai titik masuk perubahan kebijakan yang lebih besar serta perubahan perilaku publik," tutup Susanto.