Suara.com - Tanggapi Tagar #JusticeforAudrey, Ini Tiga Sikap KPAI
Tagar #JusticeforAudrey yang meramaikan media sosial menjadi perhatian dunia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun mennyampaikan sikapnya.
Ketua KPAI Susanto, menanggapi kasus kekerasan yang menimpa AU, gadis berusia 14 tahun asal Kalimantan Barat, yang dikeroyok oleh belasan temannya.
Pertama, Susanto meminta agar semua pihak menahan diri agar tidak mengeluarkan disinformasi kepada publik.
Baca Juga: Audrey Alami Taruma Berat, Psikolog Sarankan 2 Metode Terapi
Ia juga mengatakan bahwa kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan membutuhkan waktu bagi pihak kepolisian untuk mendalami kasus secara utuh.
"Bagaimana pun korban adalah usia anak dan kemudian yang kedua, pelaku juga masih usia anak. Tentu kita harus melihatnya secara proporsional," kata Susanto.
Kedua, karena pelaku tindak kekerasan terhadap Audrey masih usia anak, Ia menghimbau agar kepolisian menggunakan UU Sistem Peradilan Pidana Anak No 11 Tahun 2012.
"Itulah yang harus menjadi acuan di dalam penanganan kasus ini," ujarnya.
Baca Juga: Dianiaya 12 Siswi SMA karena Asmara, Kapolda: Audrey Masih Alami Depresi
Ketiga, KPAI sadar betul bahwa kasus penganiayaan AU telah menjadi perbincangan di mana-mana dan menjadi viral. Ia pun meminta agar masyarakat khususnya warganet yang geram dengan kejadian ini, untuk tidak menyebarkan foto dan identitas korban serta pelaku.