Sementara itu, dari informasi yang didapat HiMedik, Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, juga mengatakan beberapa poin terkait kasus ini.
KPAI/KPPAD Pontianak akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pontianak untuk pemenuhan hak rehabiltasi kesehatan korban, termasuk pengawasan ke pihak RS yang merawat korban.
Tidak hanya itu, layanan psikologis juga akan diberikan kepada korban dan para pelaku.
KPAI menegaskan bahwa sebaiknya media tidak memberitakan identitas anak pelaku maupun korban kekerasan karena hal ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) UU No 11/2012 ttg SPPA.
Baca Juga: Viral! Ibu Marahi Anaknya yang Masih SD di Depan Umum, Ini Kata Psikolog