Suara.com - Pada 2017 lalu, Kementerian Kesehatan mencanangkan program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) untuk memeratakan distribusi dokter spesialis di daerah terpencil, tertinggal, bahkan perbatasan. Namun berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 25 P/HUM/2018 pada Selasa (18/12/2018) lalu, program kemudian WKDS dibatalkan.
Menurut Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (BPPSDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Usman Sumantri, pencabutan program yang diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017 ini dikarenakan adanya gugatan dari seorang dokter yang tengah menempuh pendidikan dokter spesialis dan merasa program ini tak ubahnya seperti kerja paksa.
"Kalau kami dari Kementerian Kesehatan ingin memenuhi kebutuhan dokter spesialis di daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan lewat program Wajib Kerja Dokter Spesialis. Karena kenyataannya memang dokter spesialis di daerah-daerah tersebut masih minim," ujar Usman dalam temu media di Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Usman menambahkan, di beberapa rumah sakit di daerah terpencil dan tertinggal sudah memiliki kamar operasi, namun sayangnya dokter spesialisnya tidak tersedia. Hal inilah yang ingin dihindari sehingga pelayanan kesehatan di Indonesia bisa merata.
Baca Juga: Bocah ke RS: Dokter, Ayam ini Ketabrak Sepedaku, Ini Rp 2 Ribu buat Obatnya
Menyoal insentif, Usman mengatakan bahwa sebenarnya insentif yang diberikan untuk dokter spesialis yang mengikuti program WKDS tidak sedikit. Ia mencontohkan kisaran insentif yang bisa diterima dokter spesialis yang ditempatkan di daerah terpencil, tertinggal, dan perbatasan antara Rp 23 juta - Rp 30 juta. Angka ini belum termasuk insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah.
"Kalau dokter yang ditempatkan di daerah pegunungan Bintang Papua bisa sampai Rp 100 juta kalau ditambah insentif daerah," tambahnya.
Itu sebabnya program WKDS ini, kata Usman, akan tetap dilanjutkan dengan program pengganti bernama Pendayagunaan Dokter Spesialis. Namun program ini tak lagi mewajibkan para dokter spesialis untuk ditempatkan di daerah melainkan secara sukarela.
Dalam kesempatan yang sama, dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS selaku Kepala Pusrengun SDMK, mengatakan bahwa program Pendayagunaan Dokter Spesialis harus dilanjutkan demi meningkatkan pelayanan mutu kesehatan di seluruh Indonesia, tak hanya di kota-kota besar seperti DKI Jakarta.
"Kalau dihentikan, kelas RS bisa turun, angka kematian ibu dan bayi bisa lebih tinggi. Ada RS di daerah terpencil yang sudah punya kamar operasi tapi tidak ada dokter spesialisnya. RS daerah sudah meningkatkan mutu tapi kalau tidak ada program ini dampaknya sangat besar," tandas dia.
Baca Juga: Tidak Kekurangan, Indonesia Justru Kelebihan Tenaga Dokter Umum