Suara.com - Baru-baru ini, PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia atau PDGI meminta pemerintah mengkaji ulang besaran kapitasi pelayanan kesehatan gigi. Pasalnya, besaran kapitasi yang ditetapkan sejak era BPJS Kesehatan empat tahun silam sudah tidak bisa diterapkan di era saat ini.
Disampaikan Dr. drg. R. M. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM selaku Ketua PB PDGI, penerapan asuransi BPJS membuat pasien membludak. Jika sebelum era BPJS peserta asuransi yang mengunjungi dokter gigi hanya 0,5 persen, maka sekarang mengalami peningkatan hingga 2,5 persen.
Cukup positif memang jika program BPJS membuat masyarakat menjadi peduli untuk memeriksakan kesehatan rongga mulutnya ke dokter gigi. Namun menurutnya, hal ini tidak diikuti dengan langkah promotif preventif sehingga dokter gigi kewalahan dalam melayani pasien.
"BPJS Kesehatan harusnya ada program preventif promotif, tapi ini tidak ada. Meski bagus kepedulian masyarakat ke dokter gigi, tapi untuk para dokter gigi agak masalah karena kapitasi hanya Rp 2 ribu. Semakin banyak yang berobat, maka semakin tinggi biaya yang ditanggung dokter gigi," ujar drg. Seno dalam temu media di Jakarta, Rabu (20/3/2019).
Baca Juga: Ditumpangi Siswa SMP yang Kena Bacok, Sopir Angkot Ketiban Sial
Ia menambahkan, tak mungkin para dokter gigi mengorbankan kualitas pelayanan karena dapat membahayakan pasien. Untuk itu, ia mengimbau agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, untuk mengkaji ulang biaya kapitasi sehingga tidak memberatkan para dokter gigi.
"Tidak mungkin kita minta pengurangan kemanfaatan. Kasihan pasien BPJS. Jadi kita hanya minta supaya barang atau bahan yang dipakai dokter gigi bisa tertutupi dengan biaya kapitasi. Kita minta Kemenkes menghitung berapa kenaikan kapitasi yang tepat. Sudah ada janji-janji. Ini kami minta agar dilaksanakan," tandas dia.