Suara.com - Seorang wanita mengajukan gugatan terhadap rumah sakit. Ia mengungkapkan rumah sakit telah membekukan embrionya tanpa sepengetahuan dirinya.
Menurut gugatan yang dilayangkan wanita asal Massachusetts itu, rumah sakit Rhode Island membekukan embrionya dalam sebuah penyimpanan selama 13 tahun.
Dikutip HiMedik.com dari Fox News, Selasa (19/3/2019), menurut laporan The Providence Journal, Marisa Cloutier-Bristol mengatakan bahwa Women & Infants Hospital di Providence melakukan kelalaian dengan merampas kesempatannya untuk memiliki anak lagi dan menyebabkan tekanan emosional yang parah.
Wanita North Attleborough itu mengatakan, dirinya mengetahui kabar tentang embrio tersebut pada 2017 lalu. Itu setelah dia menerima surat yang mengatakan bahwa dia perlu membayar Rp 7,1 juta untuk menyimpan embrionya di gudang.
Baca Juga: Dampak Kebakaran Hutan Bagi Kesehatan, Asma Hingga Cacat Janin
Menurut gugatan Marissa, embrio telah dibekukan pada 2004, sebelum ia dan suami pertamanya memutuskan untuk mengakhiri prosedur fertilisasi in vitro.
Sementara itu, juru bicara rumah sakit Amy Blustein menolak mengomentari kasus ini, dengan pertimbangan terkait undang-undang privasi pasien.