Suara.com - Permen Mengandung Obat Disfungsi Ereksi Dijual Online, Jangan Dibeli!
Dua buah merek permen diketahui mengandung bahan obat disfungsi ereksi. Penjualan dua merek permen ilegal ini membuat resah pemerintah Singapura, karena risiko bahaya yang ditumbulkannya.
Dikutip Himedik dari Today Online, dua merek permen Hickel dan Soloco, mengandung dosis obat disfungsi ereksi yang sangat tinggi. Dampaknya, seseorang yang mengonsumsi permen tersebut berisiko mengalami ereksi abnormal, serangan jantung, stroke, penglihatan dan gangguan pendengaran, atau bahkan kematian.
Otoritas Ilmu Kesehatan Singapura (HSA) pun mengeluarkan peringatannya setelah menemukan lebih dari 30 kali dosis tadalafil (obat disfungsi ereksi) dalam dua produk, Hickel dan Solomon Island Soloco Traditional Candy. Tadalafil adalah resep ampuh yang digunakan untuk mengobati disfungsi ereksi pria, dan HSA memperingatkan bahwa obat itu hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis.
Baca Juga: Klip DDu-Du DDu-Du Blackpink Ditonton 700 Juta Kali di YouTube
Pihak berwenang di Singapura mengatakan, permen ilegal tersebut telah diiklankan secara online di berbagai situs web e-commerce lokal dan media sosial. Klaim atas obat yang dijual sebagai permen itu menyebutkan, 100 persen alami dan dibuat dengan formula tanaman murni yang akan tidak memiliki efek samping setelah dikonsumsi.
"(Produk-produk ini) memberikan klaim berlebihan untuk meningkatkan kesehatan jantung dan ginjal, kondisi diabetes, vitalitas, kesuburan, dan kekebalan tubuh," kata HSA dalam keterangannya.
HSA menambahkan, masyarakat harus waspada terhadap efek ajaib yang dijanjikan, karena produk tersebut mungkin mengandung bahan-bahan atau obat-obatan yang dapat menyebabkan masalah kesehatan serius. Selain itu, semua penjual dan pemasok produk diperingatkan untuk segera berhenti melakukan perdagangan Hickel dan Soloco.
HSA mengatakan bahwa pada Desember tahun lalu, seorang jurnalis Mediacorp telah memberi tahu mereka tentang Hickel, sementara petugas dari Otoritas Imigrasi & Pos Pemeriksaan seorang wanita Malaysia berusia 29 tahun mencoba membawa Soloco ke Singapura melalui Pos Pemeriksaan Woodlands.
Diketahui, tiap orang yang memasok produk kesehatan ilegal dapat dituntut dan jika terbukti bersalah, dapat dipenjara hingga 3 tahun dan/atau didenda hingga Rp 1 miliar. (Himedik/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)
Baca Juga: Sandiaga Janjikan Lapangan Kerja untuk Anak Bangsa Bukan Orang Asing