Jadi Ancaman Nasional, 340 Ribu Anak Perempuan Menikah di Bawah 18 Tahun

Jum'at, 08 Maret 2019 | 14:32 WIB
Jadi Ancaman Nasional, 340 Ribu Anak Perempuan Menikah di Bawah 18 Tahun
Ilustrasi pernikahan dini. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jadi Ancaman Nasional, 340 Ribu Anak Perempuan Menikah di Bawah 18 Tahun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi perkawinan anak menunjukkan angka yang sangat memprihatinkan dimana 1 dari 4 atau 23% anak perempuan di Indonesia menikah pada usia anak

Setiap tahun sekitar 340 ribu anak perempuan menikah di bawah usia 18 tahun. Pada 2017, persentase perkawinan anak sudah mencapai 25,17%. Jika dilihat dari sebaran wilayah, maka terdapat 23 provinsi yang memiliki angka perkawinan anak di atas angka nasional.

Dari catatan di atas mengingatkan bahwa negara harus hadir dengan upaya strategis dan lebih masif dalam merespon hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengenai batas usia anak dan memutuskan batas minimal usia perkawinan untuk perempuan harus dinaikkan dari sebelumnya 16 tahun. 

Baca Juga: Cerita Reza Berburu Anak SMP untuk Dijual Ngeseks, Dapat Honor Rp 1,2 Juta

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu menyatakan, tingginya angka perkawinan anak mengancam Ketahanan Nasional dan tidak sejalan dengan jaminan Negara dalam pemenuhan hak anak untuk tumbuh kembang yang optimal.

"Jika angka perkawinan anak terus meningkat dan terus dibiarkan, maka Indonesia akan mengalami ancaman Ketahanan Nasional,” kata Pribudiarta melalui siaran pers yang diterima Suara.com.

Lebih lanjut, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin mengatakan, perkawinan anak merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghambat pencapaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM). 

“Perkawinan anak dapat menghambat wajib belajar 12 tahun (pemenuhan hak anak atas pendidikan), gizi buruk pada anak yang dilahirkan dari seorang anak yang rahimnya masih rentan (kesehatan dan angka kematian ibu melahirkan), serta munculnya pekerja anak dan upah rendah (menurunnya ekonomi)," ujar Lenny di acara Seminar Nasional dalam rangkaian peringatan Hari Intermasional Perempuan.

Penghapusan perkawinan anak, sambungnya, tidak hanya berpengaruh pada pencapaian SDG’s namun juga berpengaruh untuk mewujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA),”

Baca Juga: Hari Perempuan Internasional, Dua Astronot Perempuan Akan Spacewalk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI