KPPPA Tetapkan 4 Skema Perlindungan Kepada Korban Inses Lampung

Sabtu, 02 Maret 2019 | 05:05 WIB
KPPPA Tetapkan 4 Skema Perlindungan Kepada Korban Inses Lampung
Ilustrasi kekerasan terhadap perempuan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPPPA Tetapkan 4 Skema Perlindungan Korban Inses Lampung

Menindaklanjuti kasus inses di Kabupaten Prangsewu Provinsi Lampung, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar didampingi Staff Khusus Menteri, Albaet Pikri mengunjungi korban AG (18) di Kabupaten Pringsewu.

Pertemuan dilakukan sebagai bentuk hadirnya negara dalam memberi perlindungan dan memastikan pemenuhan hak anak.

Melihat AG sebagai korban kekerasan seksual dan juga berkebutuhan khusus, sebagai anak, AG harus mendapatkan perlindungan khusus.

Baca Juga: Gold Ribbon Tawarkan Sensasi Rasa Es Krim Premium yang Belum Pernah Ada

Nahar mengungkapkan upaya untuk melindungi anak dengan kasus seperti itu pun mengacu pada 4 skema. Pertama, penanganan cepat.

Kedua, pendampingan psikososial. Ketiga, bantuan sosial, dan keempat, pendampingan dan perlindungan selama proses peradilan. Perhatian terhadap masa depan anak sebagai korban maupun pelaku juga perlu diperhatikan.

“Kami memastikan korban AG dilindungi dan pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. Namun mengingat adanya anak sebagai pelaku tentu harus mengacu pada UU sistem peradilan pidana anak. Kasus kekerasan seksual merupakan bentuk kejahatan luar biasa apalagi dilakukan oleh keluarga yang harusnya melindungi,” jelas Nahar melalui keterangan pers yang diterima Suara.com.

Nahar juga menghimbau agar aparat penegak hukum yang menangani kasus menggunakan instrumen yang tepat dan menejatuhkan hukuman kepada pelaku. 

“Bagi aparat penegak hukum dalam proses peradilan agar menggunakan instrumen hukum yang ada. Berikan keadilan yang sedil-adilnya bagi masyarakat terutama korban, dan kemudian kepentingan terbaik anak harus diutamakan,” ujar Nahar lagi.

Baca Juga: Dukung Jokowi - Ma'ruf, Tokoh Lintas Agama Tulang Bawang Siap Tangkal Hoaks

Ditemui di kantor Bupati Pringsewu, AG (18) saat ini tinggal bersama keluarga di kediaman pamannya dan berada dalam pengawasan ketat Pemda Pringsewu, UPTD dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Provinsi Lampung.

Ditemui usai melakukan dialog bersama Kemen PPPA, Wakil Bupati Kab. Pringsewu, Fauzi mengungkapkan kesiapan Pemda Pringsewu untuk memperhatikan dan mendampingi AG. Tidak hanya penanganan pada korban, Fauzi juga mengatakan anak sebagai pelaku juga tidak lepas dari perhatian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI