Mengapa pemerintah masih sulit untuk mengimplementasikan layanan aborsi legal?
Meski layanan aborsi legal dan aman untuk korban perkosaan sudah tertuang secara jelas dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2016, tanpa adanya pedoman operasional, kata Herna, hal ini tetap tidak bisa diakses.
Pandangan yang berkembang di masyarakat adalah satu dari sekian banyak alasan yang membuat pemerintah sulit untuk mengimplementasikannya.
"Adanya kontradiksi di masyarakat, ada yang setuju dan tidak setuju. Alasannya janin atau bayi berhak untuk hidup. Tapi, masa sih korban perkosaan harus dihukum seumur hidupnya dengan melanjutkan kehamilan?," ungkapnya.
Tak hanya itu, penyedia layanan kesehatan juga cenderung enggan memberikan layanan tersebut lantaran adanya interpretasi sepihak dari Sumpah Hipokrates (sumpah Dokter), serta isu ini menjadi isu yang sensitif terutama bagi keyakinan agama yang masih diperdebatkan.
Baca Juga: 7 Bulan Lawan Kanker Darah, Begini Kondisi Shakira Aurum Anak Denada
"Apalagi sekarang situasinya mau pilpres 'kan, sehingga bisa menjadi sasaran untuk orang-orang yang konservatif. Mungkin kami akan menunggu sampai tahun politik berakhir, barangkali akan dilanjutkan, barangkali juga tidak. Intinya, fokus kami ke situ dulu, yang pemerintah sebenarnya sudah setuju untuk diselenggarakan," urai Herna mengakhiri perbincangan.