Suara.com - Hamil di Luar Nikah Jadi Penyebab Utama Perkawinan Anak
Perkawinan anak di bawah 18 tahun masih lazim terjadi di daerah pedesaan. Penelitian mengungkap penyebab utama perkawinan anak adalah kehamilan yang tak diinginkan, alias hamil di luar nikah.
Penelitian yang dilakukan oleh Yasasan Kesehatan Perempuan pada 2009 menunjukkan bahwa ada 690.000 kasus perkawinan anak di bawah usia 18 tahun.
Tak hanya itu, perkawinan anak seringkali berujung pada persalinan di usia muda karena tak sedikit yang langsung memiliki anak segera setelah perkawinan. Bahkan, Indonesia masih memiliki angka yang cukup tinggi terkait hal ini, yaitu 48 per 1.000 perempuan di tahun 2010.
Baca Juga: Diretas, Akun Jaksa Dipakai Peras Wartawan Lewat Modus Rekening Diblokir
"Berdasarkan penelitian kita, beberapa kota di Jawa Timur, seperti Ponorogo, Bojonegoro, Blitar dan Sampang, kebanyakan pernikahan anak itu bukan cuma sekedar dinikahkan saja supaya orangtuanya lepas dari tanggung jawab, tapi justru karena kehamilan yang tidak diinginkan. Dinikahkan untuk menutupi aib. Jadi banyak, saat di pelaminan mereka perutnya sudah besar," ungkap Herna Lestari, Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan pada Suara.com, Selasa (12/2/2019) di Jakarta.
Herna melanjutkan, sebenarnya hal tersebut bukanlah solusi. Sebabnya, persalinan di usia muda dapat membahayakan ibu dan bayinya.
Saat persalinan ditunda, maka kesehatan ibu dan bayi tentu menjadi lebih baik. Belum lagi, lanjut Herna, perkawinan sering dianggap sebagai yang memudahkan.
Padahal, ketika sudah menikah, mereka akan mengalami banyak permasalahan lainnya. Salah satunya tanggung jawab yang belum siap untuk mereka pikul.
Mulai dari sulitnya membesarkan anak, keinginan untuk bebas bermain yang harus dibatasi, termasuk urusan ekonomi, karena pada usia tersebut, mereka akan sulit mencari pekerjaan.
Baca Juga: Beredar Foto Raisa Gendong Buah Hati, Hamish Daud Mendampingi
Pentingnya Pendidikan Kesehatan Seksual dan Reproduksi pada Remaja