Suara.com - RSUP Dr Sardjito memberikan dukungan terhadap aturan baru BPJS. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Utama RSUP Dr Sardjito Darwito.
"Tentang Permenkes 51/2018, tentang selisih biaya, dengan kenaikan kelas, memang sudah harusnya seperti itu," katanya pada awak media di Gedung Diklat RSUP Dr Sardjito, Jalan Kesehatan, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (8/2/2019).
"Sehingga enggak bisa orang yang pada dasarnya kaya ambil kelas 3, tapi saat dirawat milih VIP," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan Darwito, pemilihan kelas pelayanan BPJS harus disesuaikan dengan tingkat ekonomi masyarakat. Dengan begitu, Darwito mengatakan, BPJS dan rumah sakit dapat mencegah fraud alias praktik kecurangan pasien.
Baca Juga: Idap Kanker Stadium Akhir, Jo Bisa Bertahan dan Hamil 8 Tahun Kemudian
Ia juga mengatakan, aturan yang telah diberlakukan sejak 22 Januari 2019 itu telah mulai diterapkan RSUP Dr Sardjito pada 4 Februari lalu.
"Enggak masalah, kami sudah siap (menyambut aturan baru biaya BPJS). Tanggal 4 Februari kemarin sudah siap untuk melakukan itu, sudah ada SK Direktur," ujar Darwito.
Senada dengan Darwito, Kepala Bagian Hukum dan Humas RSUP Dr Sardjito Banu Hermawan menyebutkan, selama ini fraud dalam BPJS menyebabkan pasien menggunakan fasilitas kesehatan yang tak sesuai haknya. Maka dari itu, pihaknya mendukung diterapkannya kebijakan selisih biaya BPJS.
"Contoh aja, saya punya BPJS kelas 3, saya hanya boleh naik kelas 2. Kalau nanti saya milih kelas 1, saya harus bayar penuh, tidak bisa diklaim oleh BPJS, pokoknya hanya boleh naik satu tingkat," jelas Banu, yang menilai aturan selisih biaya BPJS sebagai penegakan asas keadilan. "Kalau orang kaya, ya dia memang harusnya ngambil biaya BPJS-nya itu ya kelas satu, kemudian kalau mau minta VIP silakan. Bukannya, 'saya orang kaya pakai Merci ikut BPJS kelas 3', eh rawat inapnya harus di VIP. Ada hak-hak masyarakat kecil yang harus diperhatikan."
Banu lantas menjelaskan penghitungan biaya bagi pasien yang hendak meggunakan layanan satu tingkat di atas kelas BPJS-nya.
Baca Juga: Manfaat Buah Nangka, Tinggi Antioksidan Hingga Baik untuk Jantung
"Tarif INA-CBG kelas 2 dikurangi tarif INA-CBG kelas 3. Yang disebut INA-CBG itu tarif paket. Misal sakit tifus, sudah ada paket dari BPJS, tarifnya misal Rp5 juta. Kalau naik kelas 2, yang tarif paketnya Rp7 juta, jadi tujuh dikurangi lima juta, sisanya itu dibayarkan pasien," terang Banu. (HiMedik.com/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana)