Suara.com - Hawaii Siapkan Aturan Orang yang Boleh Merokok Harus Berusia 100 Tahun.
Dalam RUU baru yang diusulkan oleh Dr Richard Creagan dari partai Demokrat, Hawaii bakal menaikkan usia legal boleh merokok di negaranya yakni pada umur 100 tahun.
Aturan itu disebut secara efektif melarang keberadaan rokok. Usia merokok di Hawaii dinilai meningkat dengan cepat pada tahun 2020 dan 2024.
Dr Creagan, yang merupakan seorang dokter sebelum ia terpilih menjadi pejabat perwakilan negara bagian pada tahun 2014, menyebut dalam RUU tersebut bahwa rokok itu "artefak paling mematikan dalam sejarah manusia" .
Baca Juga: Lawan Everton, Manchester City Berpeluang Rebut Klasemen Liga Inggris
Pada Januari 2017, Hawaii menjadi negara bagian AS pertama yang menaikkan usia merokok menjadi 21. Di negara bagian AS lainnya, usia legal berada pada 18 atau 19 tahun.
Usulan RUU baru yang tertuang dalam HB 1509, menunjukkan bahwa usia merokok nantinya harus naik menjadi 30 tahun pada 2020, 40 tahun pada 2021, 50 tahun pada 2022, dan 60 tahun pada 2023 - sampai akhirnya, pada tahun 2024, orang harus berusia 100 tahun untuk membeli rokok.
Mengutip USAToday, dalam wawancaranya dengan Hawaii Tribune-Herald bahwa rokok adalah "industri yang sangat buruk" telah merancang rokok menjadi "sangat adiktif, tahu bahwa itu sangat mematikan".
"Kami tidak mengizinkan orang bebas mengakses opioid, misalnya, atau obat resep apa pun," katanya.
Rokok elektronik dan cerutu tidak termasuk dalam bahasan RUU ini karena Dr Creagan percaya mereka secara signifikan lebih aman bagi perokok daripada rokok biasa, walaupun National Cancer Institute memperingatkan bahwa "semua produk tembakau berbahaya dan menyebabkan kanker".
Baca Juga: James Riady Datang Jadi Saksi di Sidang Kasus Suap Proyek Meikarta
"Perokok cerutu dan perokok biasa memiliki tingkat risiko yang sama untuk kanker rongga mulut dan kanker esofagus," tulis National Cancer di situs webnya.