Properti Toko Bikin Anak Cedera Otak, Topshop Denda 8 Miliar

Kamis, 31 Januari 2019 | 16:05 WIB
Properti Toko Bikin Anak Cedera Otak, Topshop Denda 8 Miliar
Ilustrasi cedera otak akibat properti toko di pusat perbelanjaan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Properti Toko Bikin Anak Cedera Otak, Topshop Denda 8 Miliar.

Ritel fesyen, Topshop didenda 450 ribu poundsterling atau sekitar 8 miliar rupiah setelah seorang gadis 12 tahun menderita cedera otak akibat properti toko menimpanya di pusat perbelanjaan, Glasgow.

Gadis yang tak disebutkan namanya itu mengalami retak di bagian tulang tengkorak kepala. Peristiwa diterjadi ketika anak tersebut sedang berbelanja bersama ibu, kemudian salah satu perabotan yang dipakai untuk pembatas antrean kasir jatuh menimpanya.

Saat kejadian anak itu langsung dilarikan ke rumah sakit anak di Glasgow. Berdasarkan hasil pemeriksaan ia mengalami patah tulang tengkorak serta luka dan memar.

Baca Juga: Wanita Ini Derita Ensefalitis, Penyakit yang Mengubahnya Jadi 'Orang Lain'

Kondisi gadis itu sekarang memiliki bekas luka di pelipis kanan dan tidak masuk sekolah selama delapan minggu.

Arcadia Group Ltd, selaku perusahaan pemilik merek Topshop dan Topman, mengaku bersalah. Pernyataan itu dilontarkan pekan lalu di Glasgow Sheriff Court atas mengakui melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu kesehatan dan keselamatan.

"Akibat kelalaian perusahaan, seorang anak berusia 12 tahun mengalami cedera parah dan cacat permanen. Ini insiden serius dan menyedihkan. Namun kami telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan tidak ada kejadian terulang lagi," kata Sheriff Paul Crozier staf Arcadia Group seperti dilansir Dailymail, Kamis (31/1/2019).

Atas insiden itu, kini toko Topshop di Glasgow ditutup sementara untuk diperiksa kepolisian termasuk memeriksa CCTV.

Deputi fiskal kejaksaan Catriona Dow mengatakan pembatas itu harus diperbaiki.

Baca Juga: Detik-detik Kereta Komuter Melintas di Jalur yang Terbakar Api

Insiden yang mengakibatkan seorang bocah geger otak itu tepatnya terjadi pada 7 Februari 2017. Kala itu usianya baru sepuluh tahun. Ia dan ibunya memasuki Topshop sekitar jam 8 malam. Gadis itu dan ibunya telah melihat topi dan mencobanya.

"Sekitar jam 8.15 malam, ibu gadis itu mendengar teriakan lalu ia berbalik untuk melihat putrinya yang sudah terbaring di lantai dengan pembatas antrian menimpanya," terang Dow.

Setelah proses pemeriksaan dan peradilan. Topshop resmi didenda 8 miliar dan harus menata ulang desain toko yang lebih aman.

Seorang juru bicara Arcadia mengatakan: "Grup Arcadia sedih atas cedera yang diderita oleh gadis kecil yang menjadi korban properti toko di pusat perbelanjaan kami dan kami meminta maaf kepada keluarganya," tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI