Suara.com - Properti Toko Bikin Anak Cedera Otak, Topshop Denda 8 Miliar.
Ritel fesyen, Topshop didenda 450 ribu poundsterling atau sekitar 8 miliar rupiah setelah seorang gadis 12 tahun menderita cedera otak akibat properti toko menimpanya di pusat perbelanjaan, Glasgow.
Gadis yang tak disebutkan namanya itu mengalami retak di bagian tulang tengkorak kepala. Peristiwa diterjadi ketika anak tersebut sedang berbelanja bersama ibu, kemudian salah satu perabotan yang dipakai untuk pembatas antrean kasir jatuh menimpanya.
Saat kejadian anak itu langsung dilarikan ke rumah sakit anak di Glasgow. Berdasarkan hasil pemeriksaan ia mengalami patah tulang tengkorak serta luka dan memar.
Baca Juga: Wanita Ini Derita Ensefalitis, Penyakit yang Mengubahnya Jadi 'Orang Lain'
Kondisi gadis itu sekarang memiliki bekas luka di pelipis kanan dan tidak masuk sekolah selama delapan minggu.
Arcadia Group Ltd, selaku perusahaan pemilik merek Topshop dan Topman, mengaku bersalah. Pernyataan itu dilontarkan pekan lalu di Glasgow Sheriff Court atas mengakui melakukan pelanggaran hukum yang mengganggu kesehatan dan keselamatan.
"Akibat kelalaian perusahaan, seorang anak berusia 12 tahun mengalami cedera parah dan cacat permanen. Ini insiden serius dan menyedihkan. Namun kami telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan tidak ada kejadian terulang lagi," kata Sheriff Paul Crozier staf Arcadia Group seperti dilansir Dailymail, Kamis (31/1/2019).
Atas insiden itu, kini toko Topshop di Glasgow ditutup sementara untuk diperiksa kepolisian termasuk memeriksa CCTV.
Deputi fiskal kejaksaan Catriona Dow mengatakan pembatas itu harus diperbaiki.
Baca Juga: Detik-detik Kereta Komuter Melintas di Jalur yang Terbakar Api
Insiden yang mengakibatkan seorang bocah geger otak itu tepatnya terjadi pada 7 Februari 2017. Kala itu usianya baru sepuluh tahun. Ia dan ibunya memasuki Topshop sekitar jam 8 malam. Gadis itu dan ibunya telah melihat topi dan mencobanya.