Suara.com - Kemenkes: Tak Semua Peserta JKN Ditagih Biaya Selisih BPJS Kesehatan
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjamin tak semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan dibebankan biaya selisih oleh BPJS Kesehatan apabila mendapatkan pelayanan kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo dalam acara konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, (28/1/2019), mengatakan akan ada tiga kelompok yang tidak dibebankan biaya selisih, yakni peserta dari masyarakat Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK.
Tak hanya itu, pasien rumah sakit peserta BPJS Kesehatan yang terpaksa dirawat di kelas yang tak sesuai dengan biaya iuran karena alasan kamar yang kadung penuh juga dibebaskan dari biaya selisih.
Baca Juga: Ahmad Dhani Ngotot Tak Lakukan Ujaran Kebencian
"Misal naik kelas karena rumah sakit penuh, peserta tidak akan dikenakan biaya selisih karena kondisi rumah sakit bukan keinginan peserta. Hal ini kita atur, jadi selama tiga hari dititipkan di kelas atas setelah 3 hari, diturunkan kelas atau ditawarkan ke rumah sakit lain. Kita mengatur seluruhnya," tambah Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan, dr Kalsum Komaryani, MPPM dalam acara yang sama.
Untuk diketahui, Menteri Kesehatan Prof Nila Moeloek baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Lewat peraturan tersebut, setiap peserta BPJS Kesehatan yang mendapat layanan kesehatan tak sesuai dengan kelas peserta akan dikenakan biaya selisih.
Misal, peserta BPJS kelas 3 yang ingin mendapatkan perawatan kelas 2 harus membayar biaya selisih antara kelas 2 dan kelas 3.
"BPJS hanya bayar kelas 3 sementara, selisih kelas 3 ke kelas 2 dibayar peserta," ujar Sundoyo.
Baca Juga: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Langsung Ditahan