Suara.com - Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya Pada BPJS Kesehatan.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018, mengatur adanya pengenaan urun biaya dan selisih biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut menimbulkan polemik mengenai fungsi BPJS yang bagi sebagaian orang, disimpulkan sudah tak lagi membiayai pengobatan peserta BPJS sampai 100 persen.
Pada acara konferensi pers di Gedung Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin, (28/1), Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes, Sundoyo menjelaskan maksud aturan urun biaya, selisih biaya dan bagaimana teknisnya.
Baca Juga: Intip 5 Pesona Bunga Zainal yang Mau Jadi Anggota BLACKPINK
"Urun biaya, adalah biaya tambahan bagi peserta rawat jalan dan rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sebagai upaya mencegah penyalahgunaan layanan atau moral hazard. Lewat aturan urun biaya, peserta akan dikenakan biaya sebesar 10% dari biaya pelayanan yang dihitung dari total Tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi sebesar Rp 30.000.000," buka Sundoyo berio keterangan.
Sementara selisih biaya adalah biaya selisih yang harus peserta bayar jika mendapatkan fasilitas kesehatan yang tidak sesuai kelasnya.
"Misal, peserta BPJS kelas 3 yang ingin mendapatkan perawatan kelas 2 harus membayar biaya selisih antara kelas 2 dan kelas 3. BPJS hanya bayar kelas 3 sementara selisih kelas 3 ke kelas 2 dibayar oleh peserta," lanjut Sundoyo.
Selain sebagai upaya menekan angka defisit, aturan urun biaya dan selisih biaya dimaksudkan untuk mencegah pelayanan berdasarkan selera dan peserta.
"Penetapan urun biaya ini karena adanya defisit sampai 100 triliyun di BPJS Kesehatan. Tapi tujuan utamanya adalah mengendalikan moral hazard tadi," tambahnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Ekspesi Terdakwa Merry Purba, Ini Alasannya
Lalu, apakah semua peserta BPJS Kesehatan akan dikenakan aturan urun biaya dan biaya selisih?
"Ada dua jenis kelompok yang tidak dikenakan urun biaya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara biaya selisih tidak akan dikenakan bagi PBI, peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK," pungkas Sundoyo.