"Ada dua jenis kelompok yang tidak dikenakan urun biaya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara biaya selisih tidak akan dikenakan bagi PBI, peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK," pungkas Sundoyo.
Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan
Senin, 28 Januari 2019 | 15:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
PPN Naik 12%, Ekonom Core: It's Not a Good Timing
19 November 2024 | 15:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Health | 16:23 WIB
Health | 08:30 WIB
Health | 07:30 WIB
Health | 18:29 WIB
Health | 16:15 WIB