Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan

Senin, 28 Januari 2019 | 15:28 WIB
Ini Maksud Aturan Urun Biaya dan Selisih Biaya pada BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada dua jenis kelompok yang tidak dikenakan urun biaya yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah. Sementara biaya selisih tidak akan dikenakan bagi PBI, peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah, dan Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena PHK," pungkas Sundoyo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI