PERSI mengharapkan dukungan dan fasilitasi berbagai pihak seperti Pemerintah, Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan dalam mendukung akreditasi rumah sakit.
Organisasi yang memayungi 18 asosiasi perumsahkitan Indonesia ini juga berharap putusnya kontrak kerjasama ini menjadi momentum solusi bagi berbagai masalah pelaksanaan JKN di rumah sakit.
"PERSI pasti mendorong anggotanya untuk patuh pada regulasi, seperti akreditasi ini. Dan di awal tahun 2019 ini, PERSI juga sangat berharap pembayaran klaim lebih lancar, tarif INA CBGs dan sistem rujukan juga disempurnakan," pungkas Kuntjoro.
Baca Juga: Jokowi: Semoga Penyakit Ustadz Arifin Ilham Diangkat oleh Allah SWT